Bambang Sucipto Optimis Menang di Pengadilan Tinggi

Bambang Sucipto Optimis Menang di Pengadilan Tinggi
© persija
Bola.net - Direktur PT Persija Jaya, Bambang Sucipto, memastikan sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Itu menyusul hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang memenangkan gugatan perebutan nama Persija Jakarta oleh Ferry Paulus pada Selasa (23/10).

Sesuai AD/ART, Bambang tetap berprinsip jika Ferry Paulus dan kawan-kawan tidak berhak menggunakan nama Persija Jakarta dan mengikuti kompetisi Indonesia Super League (ISL).

"Kami optimis menang di PT. Namun kalau gagal, kami sudah siapkan rencana lanjutan, yakni melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," terangnya.

"Kini, pernyataan banding sudah dikirimkan ke PT, sedangkan memori banding baru diproses Senin (12/11). Sebab, putusannya masih belum utuh," ujarnya.

Optimisme yang menggelayut dibenak ayah dari pesepak bola Airlangga Sucipto tersebut, dikarenakan Ferry Paulus hanya memenangkan intervensinya, dan bukan gugatannya. Bahkan dikatakannya lagi, inti gugatan ditolak semua oleh pihak PN Jaktim. Termasuk, gugatan sebesar Rp 100 miliar. Apalagi dilanjutkannya, PT Persija Jaya secara resmi terdaftar di FIFA.

"Begitupun, sampai nomor Transfer Matching System (TMS) pemain asing, pihak kami yang pegang," imbuhnya.

"Kami juga mendapatkan dukungan 16 dari 33 klub anggota Persija Jakarta. Sampai manapun persidangan digelar, kami akan perjuangkan Persija Jakarta yang resmi di bawah PT Persija Jaya. Sebab, saya yang mendirikannya sejak 2008 silam," pungkasnya.

Konflik intervensi dualisme Persija Jakarta yang mulai diproses sejak 7 Februari 2012, berakhir Selasa (23/10). Majelis Hakim PN Jaktim mengeluarkan tiga keputusan yang berbunyi, PT Persija Jaya (versi Bambang Sucipto) bukan sebagai administrator Persija Jakarta. Kedua, adanya putusan tersebut maka PT Persija Jaya tidak berhak memakai nama Persija Jakarta. Lalu ketiga, PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di kompetisi IPL musim 2011/2012. (esa/dzi)