
Seperti diketahui, BOPI dan BSANK termasuk dari 14 Lembaga Non Struktural (LNS) yang bakal dibubarkan Menpan RB. Hal tersebut tertuang sesuai surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditunjukkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam rapat koordinasi khusus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (29/1). Kemenpan RB mendengarkan presentasi keberatan dari pihak Kemenpora.
"BOPI dari aspek yuridis, historis dan faktual, eksistensinya sah dan sangat diperlukan," ujar Sekretaris Menteri Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm kepada wartawan.
"Tugas dan fungsi BOPI sebagaimana diatur dalam ketentuan UU SKN dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 sangat luas dan strategis dalam menopang peningkatan prestasi olahraga, perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan Industri Olahraga perlu ditangani secara mandiri dan professional oleh BOPI," jelasnya
Lebih lanjut, Alfitra menuturkan jika BOPI secara historis sudah terbentuk sejak tahun 1971 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1971.Oleh karenanya dengan lahirnya UU SKN 2005 pembentuk undang-undang memandang sangat perlu bahwa tugas dan fungsi pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian olahraga profesional tetap dilanjutkan untuk ditangani oleh BOPI dan tidak diintegrasikan dalam tugas-tugas Kementerian. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Pembubaran BOPI Masih Perlu Dikaji
- Rekom Pembubaran BOPI, KemenPAN dan RB Diinstruksikan Tunggu Penjelasan Kemenpora
- Firman Utina Berharap BOPI Tidak Dibubarkan
- Rencana Likuidasi BOPI Belum Final
- 'Bubarkan BOPI Harus Lewat Judicial Review di Mahkamah Konstitusi'
- Direkomendasi KemenPAN-RB Untuk Dilikuidasi, Ini Kata BOPI
- Bopi dan BSANK Terancam Dibubarkan, Kemenpora Tidak Tinggal Diam
- KemenPAN Rekomendasi Likuidasi BOPI, Menpora: Harusnya KemenPAN Diskusi Dulu Dengan Saya
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 29 Januari 2016 21:08
-
Bola Indonesia 29 Januari 2016 17:56
-
Bola Indonesia 29 Januari 2016 10:21
-
Bola Indonesia 29 Januari 2016 10:16
'Bubarkan BOPI Harus Lewat Judicial Review di Mahkamah Konstitusi'
LATEST UPDATE
-
Otomotif 22 Maret 2025 10:49
-
Otomotif 22 Maret 2025 10:48
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 10:47
-
Otomotif 22 Maret 2025 10:40
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 10:15
-
Bulu Tangkis 22 Maret 2025 10:05
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...