AJI Surabaya Kecam Langkah Hukum Persebaya Terhadap Jawa Pos

AJI Surabaya Kecam Langkah Hukum Persebaya Terhadap Jawa Pos
Jojo dan Zoro, dua sosok yang jadi maskot Persebaya Surabaya (c) Chandra Satwika/Jawa Pos/JawaPos.com

Bola.net - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya mengecam keras pelaporan karya jurnalistik Jawa Pos oleh Manajemen Persebaya kepada Polrestabes setempat. AJI Surabaya menilai langkah tersebut adalah tindakan yang sangat gegabah.

Seperti diketahui, Jawa Pos dipolisikan oleh manajemen Persebaya atas berita berjudul ”Green Force Pun Terseret” edisi 6 Januari 2019. Berita tersebut menyajikan hasil investigasi seputar dugaan pengaturan skor pada laga Persebaya melawan Kalteng Putra, 12 Oktober 2017 lalu.

”Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam keras pelaporan karya jurnalistik ini ke kepolisian,” kata Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl dalam keterangan yang diterima Bola.net

”Ini sama halnya dengan kriminalisasi para jurnalis dan media massa yang menjalankan fungsinya sesuai kode etik jurnalistik dan menjamin hak publik untuk tahu,” sambungnya.

Menurut Faridl, seharusnya manajemen Persebaya meminta hak jawab kepada media tersebut sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 atau UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karena di dalamnya sudah diatur mengenai hak jawab dan koreksi.

Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters

1 dari 2 halaman

Tindakan Gegabah

Lebih lanjut, Faridl mengatakan bahwa jurnalis dan media massa dalam hal ini Jawa Pos bukan lembaga penegak hukum sehingga fakta yang mereka dapatkan di lapangan tidak bisa dibuktikan dengan pendekataan hukum sebagaimana diinginkan manajemen Persebaya.

”Kerja-kerja jurnalis adalah memverifikasi fakta yang ia temukan sesuai kode etik jurnalistik, bukan membuktikan fakta hukum. Kami menganggap, tuntutan manajemen Persebaya agar Jawa Pos dan jurnalisnya membuktikan tuduhan itu sangat gegabah,” Faridl menegaskan.

Masih kata Faridl, Jawa Pos juga sudah menjalankan prosedur peliputan dengan berupaya melakukan klarifikasi kepada semua pihak. Mulai dari Cholid Ghoromah, Choirul Basalamah hingga manajemen Persebaya. Bahkan khusus Choirul, jurnalis Jawa Pos puluhan kali menghubunginya via telepon.

Mereka juga mendatangi kantor Persebaya tetapi tidak ada yang bisa dimintai klarifikasi. Hingga akhirnya, Persebaya melalui manajernya, Chandra Wahyudi menyampaikan bantahan.

”Secara teknis, seluruh prosedur peliputan sudah dijalankan Jawa Pos. Dewan Pers-lah yang memiliki kewenangan menguji prosedur, akurasi sampai keprofesionalan Jawa Pos dalam bekerja, bukan kepolisian,” jelas Jurnalis CNN Indonesia ini.

2 dari 2 halaman

Desak Persebaya Cabut Laporan

Untuk itu, AJI Surabaya mendesak agar manajemen Persebaya mencabut laporan di Mapolrestabes Surabaya dan menempuh jalur hak jawab dan koreksi atau bisa disengketakan melalui Dewan Pers.

“Hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak termasuk media massa, tentang bagaimana seharusnya sengketa pemberitaan itu diselesaikan,” tegas Faridl.

Dan ia tentu menyayangkan sikap dari Polrestabes Surabaya yang menerima laporan tersebut dengan langsung mengeluarkan surat tanta terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/24/I/2019/JATIM/RESTABES SBY.

”Kami mengingatkan, ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Nota ini bisa mejadi rujukan Polrestabes Surabaya untuk melindungi kemerdekaan pers,” tandasnya.