
"KLB harus dilakukan dengan jalur dan sistem. KLB itu harus ada permintaan dari dua per tiga pemegang hak suara dari PSSI," ujar Agum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Sesuai statuta FIFA, KLB hanya bisa dilakukan apabila diminta anggota dan disetujui komite eksekutif. Selain itu, juga harus disupervisi FIFA-AFC. "Selama itu bisa terpenuhi artinya dalam jalur sistem, maka KLB sah saja. Semua bisa saja terjadi," ungkap Agum.
"KLB setiap saat bisa dilakukan kalau memenuhi persyaratan. Kalau seandainya sepuluh bulan lagi memenuhi syarat ya mungkin saja," tambahnya.
Seperti diketahui, KLB merupakan salah satu syarat agar pemerintah mau bergabung dengan komite. Syarat itu diberikan usai Menpora Imam Nahrawi bertemu Agum Gumelar beberapa waktu lalu. [initial]
Baca Ini Juga:
- Indonesia Tak Masuk Agenda Kongres FIFA
- Menghadap AFC dan FIFA, Hari Ini Tim Ad-Hoc Terbang ke Malaysia
- Belum Dapat Perintah dari Presiden, Pemerintah Enggan Gabung Komite Ad-Hoc
- La Nyalla Belum Sepenuhnya Satu Visi dengan Imam Nahrawi
- La Nyalla: KLB Untuk Apa?
- Agum Gumelar Kembali Undang Pemerintah di Rapat Komite Ad Hoc
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 9 Oktober 2015 17:58
-
Bola Indonesia 15 September 2015 20:34
-
Bola Indonesia 15 September 2015 20:29
-
Bola Indonesia 13 September 2015 21:33
-
Bola Indonesia 13 September 2015 21:27
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 04:12
-
Amerika Latin 22 Maret 2025 03:30
-
Piala Dunia 21 Maret 2025 23:59
-
Asia 21 Maret 2025 23:58
-
Liga Inggris 21 Maret 2025 23:55
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 23:46
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...