Agum Gumelar Sebut KLB Boleh Dilakukan, Ini Syaratnya

Agum Gumelar Sebut KLB Boleh Dilakukan, Ini Syaratnya
Agum Gumelar (c) Fitri Apriani
- Ketua Komite Ad-Hoc, Agum Gumelar menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) boleh saja dilakukan. Syaratnya, KLB dilakukan sesuai aturan yang berlaku.


"KLB harus dilakukan dengan jalur dan sistem. KLB itu harus ada permintaan dari dua per tiga pemegang hak suara dari PSSI," ujar Agum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/2).


Sesuai statuta FIFA, KLB hanya bisa dilakukan apabila diminta anggota dan disetujui komite eksekutif. Selain itu, juga harus disupervisi FIFA-AFC. "Selama itu bisa terpenuhi artinya dalam jalur sistem, maka KLB sah saja. Semua bisa saja terjadi," ungkap Agum.


"KLB setiap saat bisa dilakukan kalau memenuhi persyaratan. Kalau seandainya sepuluh bulan lagi memenuhi syarat ya mungkin saja," tambahnya.


Seperti diketahui, KLB merupakan salah satu syarat agar pemerintah mau bergabung dengan komite. Syarat itu diberikan usai Menpora Imam Nahrawi bertemu Agum Gumelar beberapa waktu lalu. [initial]


 (fit/asa)