Wiranto Boleh Maju di Bursa Ketua Umum PBSI

Wiranto Boleh Maju di Bursa Ketua Umum PBSI
Wiranto (c) Setkab

Bola.net - - Munculnya sosok Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto sebagai calon Ketua Umum PP PBSI periode masa bakti 2012-2016, sempat menimbulkan pertanyaan pasal keabsahannya. Sebab status Wiranto adalah pejabat negara.

Gatot S Dewa Broto menjadi Deputi IV Bidang Olah Raga Prestasi Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjelaskan, UU No.3 Thn 2005 - Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pasal 40 hanya menyebutkan bahwa pejabat negara tidak boleh duduk di kursi ketua KONI Pusat dan KONI daerah.

"Yang tidak boleh dijabat oleh pejabat publik dan harus mandiri itu hanya KONI pusat dan KONI daerah. Kalau induk cabang olahraga itu tidak ada," ucap Gatot kepada awak media.

"Tapi ada tetapinya. Meskipun sifatnya konfensi, dari aspek kepatutan kalau seseorang itu duduk di cabang olahraga bersangkutan, harus betul-betul waktunya bisa nggak 24 jam all out untuk olahraga. Kalau enggak akan menjadi, tanda petik, panggungnya untuk hal-hal yang lain," imbuh Gatot.

Menurut Gatot, Kemenpora menghormati voters di Musyawarah Nasional (Munas) PBSI. Jadi, selama Wiranto lolos verifikasi dan dianggap sah, maka ia dipersilahkan maju dalam bursa Ketua Umum PP PBSI masa bakti 2012-2016.

"Poinnya, mampu nggak baik Pak Gita atau Pak Wiranto betul-betul all out untuk PBSI. Itu bukan aturan tertulis, tapi aspek kepatutan saja," tutup Gatot