Tayangkan Siaran Langsung Sepak Bola Tanpa Izin, Warga Kaltim Dipenjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta

Tayangkan Siaran Langsung Sepak Bola Tanpa Izin, Warga Kaltim Dipenjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Ilustrasi siaran ilegal (c) Mola

Bola.net - Warga Kalimantan Timur (Kaltim) dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara. Plus denda Rp 500 juta.

Ia adalah La Boba, pengelola TV Kabel Lokal atau local cable operator. Saluran televisi yang dikelola, telah menyiarkan tayangan langsung secara ilegal.

Putusan ini diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, untuk mereka yang berada di balik PT Bukadri Vision. Perusahaan tersebut adalah yang menaungi TV Kabel Lokal, yang dikelola La Boba.

Dalam persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana pelanggaran hak cipta. Sehingga tanpa ragu hukuman dijatuhkan.

Ketetapan hakim tersebut sesuai dengan Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004. Undang Undang tersebut mengatur tentang hak cipta.

Apa yang diputuskan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Tuntutan itu adalah pidana tiga tahun dan denda Rp500 juta. Subsider enam bulan hukuman penjara.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.

1 dari 1 halaman

Menayangkan Program Milik Mola

Pelanggaran yang dilakukan La Boba sebagai pengelola TV Kabel Lokal itu karena menayangkan konten dan channel program milik Mola. Kegiatan tayangan itu dilakukan dengan tujuan komersial, tetapi tidak mengantongi izin dari Mola.

Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin, menginformasikan jika segala bentuk tayangan ilegal yang dilakukan secara komersial akan berbuah hukuman. Sebab, ada Undang Undang Hak Cipta yang melindunginya.

"Keputusan hakim ini adalah momentum penting. Mengapa? Karena untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan," imbuh Uba Rialin.

(Bola.net/Fitri Apriani)