
Bola.net - Sedikit banyak, Bonekmania memang punya andil dalam nge-hits-nya lagu Iwak Peyek. H Imron selaku pencipta lagu tersebut berniat menyumbangkan sebagian royalty lagu tersebut kepada suporter fanatik Persebaya Surabaya itu.
Sebelum hak cipta lagu yang dinyanyikan Trio Macan itu resmi menjadi miliknya, H Imron mengakui kalau Bonekmania cukup berjasa menjadikan lagu ini hits. "Kalau nantinya clear dan somasi kami ditanggapi, sebagian akan saya sumbangkan ke salah satu yayasan Bonek," janji Imron dalam jumpa pers di De Pawon Klampis Surabaya, Selasa (23/10).
Ya, saat ini H Imron memang tengah memperjuangkan haknya terkait royalti lagu Iwak Peyek ini. Berdasarkan surat perjanjian tertanggal 11 November 2011 lalu, seharusnya ia mendapatkan tujuh persen dari total royalti baik ring back tone (RBT) atau pun penjualan lagu. Baik berupa CD, digital atau penggunaan lagu tersebut untuk soundtrack sinetron.
Namun, PT Media Musik Proaktif (MMP) selaku publisher lagu tersebut tak pernah membeberkan secara terbuka berapa yang seharusnya didapatkan H Imron. MMP hanya dua kali membayar dari empat kali pembayaran secara berkala tersebut. "Yang pertama 20 juta, yang kedua 18 juta. Tapi saya tak pernah tahu berapa total yang seharusnya saya dapatkan," tambahnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Rioavianto SH MKn dari Soedarno Law Firm, H Imron pun melayangkan surat somasi pada MMP. "Niat baik H Imron pada Bonekmania ini tulus. Semoga pihak MMP memberi jawaban somasi ini," timpal Rio. (fjr/dzi)
Sebelum hak cipta lagu yang dinyanyikan Trio Macan itu resmi menjadi miliknya, H Imron mengakui kalau Bonekmania cukup berjasa menjadikan lagu ini hits. "Kalau nantinya clear dan somasi kami ditanggapi, sebagian akan saya sumbangkan ke salah satu yayasan Bonek," janji Imron dalam jumpa pers di De Pawon Klampis Surabaya, Selasa (23/10).
Ya, saat ini H Imron memang tengah memperjuangkan haknya terkait royalti lagu Iwak Peyek ini. Berdasarkan surat perjanjian tertanggal 11 November 2011 lalu, seharusnya ia mendapatkan tujuh persen dari total royalti baik ring back tone (RBT) atau pun penjualan lagu. Baik berupa CD, digital atau penggunaan lagu tersebut untuk soundtrack sinetron.
Namun, PT Media Musik Proaktif (MMP) selaku publisher lagu tersebut tak pernah membeberkan secara terbuka berapa yang seharusnya didapatkan H Imron. MMP hanya dua kali membayar dari empat kali pembayaran secara berkala tersebut. "Yang pertama 20 juta, yang kedua 18 juta. Tapi saya tak pernah tahu berapa total yang seharusnya saya dapatkan," tambahnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Rioavianto SH MKn dari Soedarno Law Firm, H Imron pun melayangkan surat somasi pada MMP. "Niat baik H Imron pada Bonekmania ini tulus. Semoga pihak MMP memberi jawaban somasi ini," timpal Rio. (fjr/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 13 September 2012 10:10
-
Bola Indonesia 11 Agustus 2012 15:24
-
Bola Indonesia 23 Juli 2012 20:00
-
Bola Indonesia 23 Juli 2012 10:45
-
Bola Indonesia 18 Juli 2012 12:00
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 24 Maret 2025 08:47
-
Liga Inggris 24 Maret 2025 08:45
-
Bulu Tangkis 24 Maret 2025 08:33
-
Voli 24 Maret 2025 08:32
-
Voli 24 Maret 2025 08:32
-
Voli 24 Maret 2025 08:32
BERITA LAINNYA
-
bolatainment 21 Maret 2025 05:05
-
bolatainment 19 Maret 2025 10:16
-
bolatainment 19 Maret 2025 10:02
-
bolatainment 19 Maret 2025 06:17
-
bolatainment 15 Maret 2025 11:30
-
bolatainment 14 Maret 2025 15:34
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...