
Bola.net - Pemegang lisensi resmi siaran Liga Inggris di Tanah Air, MOLA TV terus melakukan kerja nyata terkait perlindungan hak siar siaran sepak bola. Teranyar, para pelalu illegal streaming di Jawa Barat dan Jawa Tengah berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan perbuatan pidana melalui teknologi Internet Protocol Television (IPTV) lewat aplikasi TVku Player dan Ganteng’s IPTV. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan MOLA TV sebagai pemegang lisensi MOLA Content & Channels.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dalam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar. Ancaman tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Advertisement
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," ujar Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin, Rabu (1/7/2020).
"MOLA Content & Channels yang terdiri dari konten-konten premium dan bermutu lainnya seperti olahraga, Movies dan Kids, diperoleh oleh MOLA TV berdasarkan perjanjian yang sah dari pihak pemilik lisensi terkait (Licensor) baik Licensor dalam negeri maupun luar negeri," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Diharapkan Pelaku Serupa Segera Sadar
Dengan adanya tindakan hukum ini, Uba berharap para pelaku yang belum tertangkap segera sadar. Menurutnya, nama Indonesia bisa menjadi tercoreng atas pelanggaran hak cipta.
“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum para terduga pelanggar yang melakukan distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia tanpa izin tertulis dari MOLA TV,” imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bolatainment 30 Juni 2020 20:14
Apes! Eks bek Liverpool Ini Jadi Korban Perampokan dan Penusukan
LATEST UPDATE
-
Amerika Latin 21 Maret 2025 05:30
-
Liga Spanyol 21 Maret 2025 05:24
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 05:12
-
Bolatainment 21 Maret 2025 05:05
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 05:03
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 04:55
BERITA LAINNYA
-
bolatainment 21 Maret 2025 05:05
-
bolatainment 19 Maret 2025 10:16
-
bolatainment 19 Maret 2025 10:02
-
bolatainment 19 Maret 2025 06:17
-
bolatainment 15 Maret 2025 11:30
-
bolatainment 14 Maret 2025 15:34
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...