Pemegang Hak Siar Liga Inggris Perluas Kerja Sama di Indonesia

Pemegang Hak Siar Liga Inggris Perluas Kerja Sama di Indonesia
Peluncuran kerja sama Mola TV dengan Matrix TV dan MIX Network (c) Fitri Apriani

Bola.net - Pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia, Mola TV memperluas jangkauannya. Mereka kini resmi bekerja sama dengan Matrix dan MIX.

Dengan begitu, Liga Inggris dapat ditonton melalui Mola TV di kawasan perumahan dengan bantuan layanan Mola Matrix. Sedangkan untuk keperluan komersil seperti nonton bareng (nobar) bisa menggunakan layanan dari MIX.

”Bagi venue atau usaha komersil yang menyelenggarakan program ini, kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bobby Christoffer selaku COO MIX, Kamis (18/7).

"Selain mendapatkan registrasi resmi sebagai anggota dan venue yang terdaftar, mereka juga akan mendapatkan siaran resmi untuk area komersial dari pemegang hak siar," katanya menambahkan.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters

1 dari 1 halaman

Hal-hal yang Melanggar Aturan

Sementara itu, Chief of Distribution & Broadcast Mola TV, Ayi Farid Wajdi menegaskan bahwa hanya Mola TV yang bisa menayangkan Liga Inggris di Indonesia selama tiga tahun kedepan. Oleh sebab itu, siapa saja yang ingin mengadakan nobar atau kegiatan lainnya terkait siaran Liga Inggris harus izin kepada pihaknya.

Hal itu dikarenakan ada undang-undang yang mengatur terkait hak siar. Termasuk di dalamnya yang sering menayangkan layanan live streaming yang menyiarkan pertandingan secara ilegal.

"Sudah saatnya kita menghargai hak cipta. Industri ini juga berhubungan dengan masyarakat. Jangan lagi masyarakat mendapatkan secara ilegal," tutur Ayi.

Adapun, hukuman apa saja yang bisa didapatkan para pelanggar hak cipta terutama terkait penyiaran dipaparkan oleh Kombes Pol. Supriyadi. Dikatakannya, ancaman hukumannya sangat berat.

"Kalau tujuannya komersial bisa hingga empat tahun penjara, sementara kalau pembajakan bisa sampai 10 tahun penjara. Kami juga saat ini sedang membangun aplikasi pengaduan online. Jadi nanti masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya di aplikasi itu. Di situ terdapat fitur pengaduan, konseling, progres laporan, hingga pengetahuan yang berisi data kasus atau perkara apa saja yang sudah pernah ditangani," imbuhnya.