Kepolisian Kembali Tindak Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Tayangan Olahraga

Kepolisian Kembali Tindak Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Tayangan Olahraga
Ilustrasi (c) Mola TV

Bola.net - Bareskrim Mabes Polri lewat Subdit Indag Ditipideksus menetapkan status tersangka kepada enam orang yang menawarkan barang dagangan Set Top Box (STB)/Android Box dengan konten ilegal di platform e-commerce. Keenam tersangka tersebut berinisial HG, RH, P, EET, Y, dan J.

Keenamnya diduga melakukan perbuatan pelanggaran hak cipta karena sengaja menjual Set Top Box (STB)/Android Box yang menayangkan MOLA Content & Channels secara ilegal. Mereka diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.

Para tersangka menjajakan barang dagangannya di platform e-commerce menggunakan beberapa nama akun. Selain itu, mereka juga menjualnya langsung di toko kawasan Mangga Dua, Jakarta.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Saat ini Penyidik koordinasikan Petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan Agung RI atas berkas perkara tersebut," ujar Kasubdit Indag Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Samsu Arifin, dalam rilis yang diterima Bola.net.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters

1 dari 1 halaman

Distributor Juga Jadi Tersangka

Upaya penegakan hukum juga terus dilakukan kepada para distributor dan penjual eceran STB/Android Box dengan konten ilegal di berbagai kota di Indonesia. Kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin mengatakan, langkah ini terpaksa diambil setelah pihaknya coba beritikad baik dengan melakukan sosialisasi persuasif.

Mereka mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif, sampai dengan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, upaya-upaya tersebut tetap tak diindahkan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kami harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan MOLA Content & Channels yang dimiliki secara sah ini," tutur Uba.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, dimana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerjasama."

"Namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuh Uba.

(Bola.net/Fitri Apriani)