Kasus Streaming Ilegal, 4 Pengelola Website Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Kasus Streaming Ilegal, 4 Pengelola Website Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar
(c) Bola.net/Fitri Apriani

Bola.net - Berkas perkara streaming ilegal siaran langsung sepak bola di wilayah Jawa Tengah dinyatakan telah lengkap atau P-21. Hal ini ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kasus itu adalah tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh pihak Polda Jawa Tengah.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Adapun kasus ini dikembangkan berdasarkan laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi MOLA TV Content & Channels. Perbuatan melanggar hukum pidana ini dilakukan pengelola website bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.

Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kompol Edi Purnomo mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penyerahan itu dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2020.

“Hasil Penyidikan perkara website Bolasiar yang dilakukan Penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Nomor: LP/B/253/VII/2020/Jateng/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2020 dengan Terlapor Sdr. IW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ujar Edi, dalam rilis yang diterima Bola.net, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, Uba Rialin, anggota tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa dilakukan kliennya karena sejak awal pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels di surat kabar nasional. Selain itu melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Sosialisasi itu dilakukan di beberapa kota antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan. Mola TV juga telah memberi peringatan kepada semua pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tapi semua upaya itu tidak dihiraukan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kami harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” ucap Uba.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena sudah berusaha kooperatif, di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu, kami pastikan selalu membuka pintu dialog dan kerja sama. Tapi apa daya usaha kami tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” tambahnya.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters

1 dari 1 halaman

Hak Ekonomi Melekat

Ditegaskan Uba, seluruh tayangan MOLA Content & Channels lekat dengan hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis.

Segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis di area atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum, sehingga memiliki konsekuensi hukum.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.

Seperti misalnya para penyelenggara layanan streaming ilegal/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.

(Bola.net/Fitri Apriani)