Pahami 5 Jenis Tata Kelola Karantina Menurut Gugus Tugas Covid-19
Anindhya Danartikanya | 27 Maret 2020 10:35
Bola.net - Sejak virus Corona menjadi pandemi dan menyebar lebih dari 190 negara di dunia, banyak istilah yang ditemui seputar Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) beserta pemerintah di banyak negara, terus menekankan agar waspada terhadap virus baru ini.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona, satu di antaranya dengan melakukan karantina. Menurut WHO, karantina merupakan pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak sakit, tetapi dapat terpapar agen atau penyakit menular.
Tujuan karantina, yakni untuk memantau gejala dan mendeteksi dini penyakit sedini mungkin. Dilansir dari WHO, karantina dilakukan selama 14 Hari sejak kali pertama terekspos dengan pasien Covid-19.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) telah membuat protokol atau tata cara karantina. Sebagian masyarakat mungkin telah mendengar istilah, seperti isolasi diri, karantina fasilitas khusus (FKF), karantina rumah sakit, hingga karantina wilayah.
Istilah-istilah tersebut memiliki tujuan sama, tetapi mengandung definisi yang berbeda. Hal itu sesuai Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk mengurangi penyebaran suatu wabah perlu dilakukan Karantina Kesehatan.
Berikut tata kelola karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19 menurut BNPB.
Karantina Rumah
Karantina rumah adalah upaya pencegahan penyebaran virus Corona dalam satu rumah beserta isinya yang terduga terinfeksi virus Covid-19. Upaya pembatasan penghuni terduga terinfeksi virus Corona agar masyarakat luar terhindar terinfeksi virus Corona.
Masyarakat lain tidak boleh berinteraksi atau bersentuhan dengan terduga terinfeksi virus Corona, bahkan dilarang memiliki kontak dengan barang yang digunakan oleh terduga terinfeksi virus ini.
Apabila masyarakat menjalani karantina rumah hal yang bisa dilakukan untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar menggunakan telepon secara periodik untuk mendapatkan dukungan dan bantuan. Karantina rumah dilakukan melalui isolasi diri.
Isolasi Diri
Isolasi diri dilakukan dalam pantauan kesehatan diri sendiri dan menghindari kemungkinan penularan bagi orang sekitar, termasuk keluarga, laporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat dengan kondisi kesehatan untuk mendapatkan informasi terkait isolasi diri.
Yang dilakukan ketika isolasi diri:
- Tinggal di rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat.
- Menggunakan kamar terpisah dari keluarga lain.
- Jaga jarak dengan anggota keluarga minimal 1 meter.
- Dianjurkan penggunaan masker selama isolasi diri.
- Melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis.
- Hindari pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi, dan linen atau sprei.
- Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
- Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
- Jaga kebersihan menggunakan disinfektan.
- Hubungi segera tenaga medis setempat jika mengalami perburukan gejala untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Karantina Fasilitas Khusus
Karantina khusus adalah karantina yang dilakukan oleh pihak berwenang dengan fasilitas yang khusus disediakan kepada orang yang memiliki gejala dan riwayat kontak dengan pasien yang positif virus Corona. Karantina fasilitas khusus diperuntukkan oleh ODP atau orang dalam pemantauan.
Yang dimaksud dengan karantina fasilitas khusus (FKK) sebagai berikut:
- Karantina dilakukan di fasilitas yang dikelola oleh pihak berwenang, seperti Wisma Hotel, Asrama Haji, dan tempat yang difungsikan sebagai rumah sakit darurat Covid-19.
- Diawasi oleh Lembaga atau Kementerian, Pemerintah Daerah setempat yang meliputi dari Dinkes, Puskesmas, Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, POLRI, dan lain-lain.
- Pembiayaan dilakukan oleh pemerintah dan sumber lain yang sah.
- Penanggung jawab dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Gubernur, Walikota, atau Bupati.
Karantina Rumah Sakit
Karantina rumah sakit adalah pembatasan terduga terinfeksi Covid-19 di rumah sakit dengan penanganan sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Wilayah
Pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga sebagai daerah yang terinfeksi atau terkontaminasi virus Corona. Karantina Wilayah dilakukan sebagai pencegahan kemungkinan penyebaran penyakit ini.
Karantina sangat diperlukan dilakukan di daerah episenter. Pimpinan daerah episenter bertanggungjawab melarang masyarakat melakukan perjalanan keluar daerah episentrum.
Dan pimpinan daerah yang belum menjadi daerah episenter memberikan informasi untuk melarang masyarakat agar tidak memasuki daerah episenter.
Disadur dari: Bolacom/Penulis: Alfi Yuda/Editor: Aning Jati/Dipublikasi: 26 Maret 2020
Video: Mengenal Status Pasien Terkait COVID-19 Seperti OTG, ODP, dan PDP
Baca Juga:
- Video: Mengenal Status Pasien Terkait COVID-19 Seperti OTG, ODP, dan PDP
- Terapkan 9 Kebiasaan Ini untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
- Jenis-jenis Golongan Darah dan Kemungkinannya Terinfeksi Virus Corona
- Mengapa Sabun, Sanitizer, dan Air Hangat Ampuh Tangkal Virus Corona?
- Pahami Cara-Cara Sederhana Bentengi Diri dari Infeksi Virus Corona
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Terapkan 9 Kebiasaan Ini untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Lain Lain 26 Maret 2020, 17:40 -
Jenis-jenis Golongan Darah dan Kemungkinannya Terinfeksi Virus Corona
Lain Lain 26 Maret 2020, 17:26 -
4 Striker yang Berpotensi Diboyong MU Musim Depan
Editorial 26 Maret 2020, 16:58 -
Catatan Prestasi Persib Bandung di Era Liga Indonesia
Bola Indonesia 26 Maret 2020, 16:26
LATEST UPDATE
-
Link Live Streaming Peru vs Bolivia - Kualifikasi Piala Dunia 2026
Amerika Latin 21 Maret 2025, 05:30 -
James Rodriguez: Saya Lebih Baik dari Zidane, Modric, Kroos, dan Xavi
Liga Spanyol 21 Maret 2025, 05:24 -
Hasil Italia vs Jerman: Skor 1-2
Piala Eropa 21 Maret 2025, 05:12 -
Hasil Belanda vs Spanyol: Skor 2-2
Piala Eropa 21 Maret 2025, 05:03 -
Hasil Denmark vs Portugal: Skor 1-0
Piala Eropa 21 Maret 2025, 04:55 -
Hasil Kroasia vs Prancis: Skor 2-0
Piala Eropa 21 Maret 2025, 04:48 -
Menpora dan Ratu Tisha Jadi Pembicara di Forum PBB, Ini yang Dibahas
Olahraga Lain-Lain 21 Maret 2025, 03:55
LATEST EDITORIAL
-
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Dilepas Real Madrid pada 2015
Editorial 20 Maret 2025, 10:39 -
5 Target Alternatif untuk Man Utd Setelah Gagal Rekrut Geovany Quenda
Editorial 19 Maret 2025, 12:40