Menpora Resmi Terbitkan Protokol Kesehatan untuk Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan
Dimas Ardi Prasetya | 11 Juni 2020 22:31
Bola.net - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali telah menandatangani surat edaran tentang protokol pencegahan penularan virus corona. Surat ini diterbitkan pada Kamis (11/6/2020).
Protokol kesehatan disusun dan diedarkan dengan ruang lingkup dalam kegiatan yang terkait keolahragaan dan kepemudaan. Kegiatan olahraga yang dimaksud meliputi Pelatnas, Pelatda, Pelatprov, Pelatkab, Pelatkot, dan latihan yang digelar induk organisasi cabang olahraga atau klub.
Kegiatan olahraga dalam bentuk kejuaraan, kompetisi, atau turnamen juga harus melaksanan protokol kesehatan yang disusun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kegiatan olahraga rekreasi juga tidak luput dari kewajiban ini.
"Menginstruksikan kepada seluruh pimpinan jajaran pada lembaga/organisasi/komunitas masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 di masa PSBB, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 melalui adaptasi perubahan pola hidup dalam tatanan normal baru," begitu petikan isi maksud dan tujuan diterbitkannya protokol kesehatan dari Kemenpora.
Ada tiga pihak yang wajib melaksanakan teknis surat edaran protokol kesehatan dari Kemenpora. Ketiga pihak adalah lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah dan Dispora, serta mitra kepemudaan dan mitra keolahragaan Kemenpora.
Kemudian atlet, pelatih, dan ofisial kegiatan kepemudaan serta keolahragaan. Terakhir buat penonton kegiatan kepemudaan dan keolahragaan. Isi lengkap dari protokol kesehatan Kemenpora bisa diunduh di website Kemenpora.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters
Pengendalian dan Pengawasan
Bagi penyelenggara kegiatan yang dimaksud dalam surat edaran ini, harus melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Dengan tembusan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat untuk selanjutnya diteruskan kepada Kemenpora. Sehingga pengendalian dan pengawasannya bisa optimal.
"Setiap pelanggaran akan ditindak tegas dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu tertulis dalam butir H poin kedua, mengenai pengendalian dan pengawasan pelaksanaan surat edaran.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Juga:
- Menyambut New Normal di Indonesia, Kemenpora Susun Protokol Olahraga
- Wacana Liga 1 Digelar September, PSSI Tunggu Arahan Menpora
- Menpora Apresiasi Klub Liga 2 yang Pecat Kipernya karena Terlibat Kasus Narkoba
- Menpora Diskusikan Nasib Piala Dunia U-20 2021 dengan Ketum PSSI
- PON Papua Ditunda Hingga Oktober 2021, Menpora Berikan Penjelasan
- Jika Ditunda, PON Papua Kemungkinan Berlangsung Oktober 2021
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Wacana Liga 1 Digelar September, PSSI Tunggu Arahan Menpora
Bola Indonesia 3 Juni 2020, 16:12 -
Menpora Diskusikan Nasib Piala Dunia U-20 2021 dengan Ketum PSSI
Piala Dunia 6 Mei 2020, 19:38 -
PON Papua Ditunda Hingga Oktober 2021, Menpora Berikan Penjelasan
Olahraga Lain-Lain 23 April 2020, 13:27
LATEST UPDATE
-
Link Live Streaming Uruguay vs Argentina - Kualifikasi Piala Dunia 2026
Amerika Latin 22 Maret 2025, 03:30 -
Uji Coba Lawan Afghanistan, Thailand Menang Mudah
Asia 21 Maret 2025, 23:58 -
Bocoran Eks Striker MU: Sir Alex Ferguson Kembali Melatih Akhir Pekan ini!
Liga Inggris 21 Maret 2025, 23:55 -
Thomas Tuchel Coret 3 Pemain Jelang Laga Inggris vs Albania, Siapa Saja?
Piala Eropa 21 Maret 2025, 23:04 -
5 Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Meledak Saat Menghadapi Bahrain
Tim Nasional 21 Maret 2025, 22:01 -
Manchester United Lagi Proses Transfer Striker Tajam Ligue 1 Ini
Liga Inggris 21 Maret 2025, 21:52
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain dengan Harga Lebih Mahal dari Kylian Mbappe di 2025
Editorial 21 Maret 2025, 08:42 -
Di Mana Mereka Sekarang? 7 Pemain yang Dilepas Barcelona pada 2015
Editorial 21 Maret 2025, 07:23 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Gelandang Terbaik Dunia 2017 Versi Xavi
Editorial 21 Maret 2025, 07:12 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Dilepas Real Madrid pada 2015
Editorial 20 Maret 2025, 10:39