Tim Transisi: Putusan PTUN Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Editor Bolanet | 15 Juli 2015 13:43
Tim Transisi: Putusan PTUN Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Tim Transisi (c) Eggi Paksha
- Tim Transisi menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang memenangkan PSSI dalam sengketa mereka dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Menurut mereka, putusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap.

Keputusan PTUN belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), ujar anggota Tim Transisi, Cheppy T Wartono, pada .

Kemenpora mengajukan banding. Maka, produk hukum yang dikeluarkan Menpora masih sah, sambung anggota Pokja Komunikasi Tim Transisi ini.

Sebelumnya, pada persidangan PTUN Jakarta Pusat, Selasa (14/07) ini, majelis hakim mengabulkan tuntutan PSSI terkait SK pembekuan yang diterbitkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Keputusan ini serupa dengan keputusan sela mereka pada 25 Mei lalu.

PSSI menggugat Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olah Raga tentang pembekuan PSSI nomor 01307, tanggal 17 April 2015. SK tersebut, dikeluarkan Menpora karena PSSI mengabaikan surat-surat peringatan yang dilayangkan Kemenpora terkait penyelenggaraan QNB League.

Sementara itu, Cheppy menegaskan bahwa dimenangkannya PSSI ini tak membuat Tim Transisi goyah. Mereka menegaskan tetap eksis dan berusaha keras membenahi sepakbola Indonesia.

Tidak ada yang berubah. Kami tetap kerja, tandasnya. [initial]

 (den/pra)