Terkait Kasus Apung Widadi, Ini Tanggapan The Jakmania
Editor Bolanet | 12 Februari 2014 22:35
Apung Widadi ternyata tidak memiliki bukti terkait tulisannya di forum Facebook milik Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI), yang bisa diartikan sebagai tudingan kepada Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sekaligus Ketua Badan Tim Nasional (BTN), La Nyalla Mahmud Matalitti (LNM).
Di forum tersebut, Apung menuliskan bahwa pendapatan dari hak siar SCTV untuk Timnas U-19, senilai Rp 16 miliar diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.
Sehari sebelumnya, atau Selasa (11/2), SoS memang menyebar undangan untuk conference press, berbunyi "Buruk muka cermin dibelah mengkritisi situasi malah dikebiri itulah kondisi PSSI kini."
Dalam undangan tersebut, tertulis akan dihadiri sebagai pembela hukum Apung Widadi dari Public Interest Lawyer Network Muh Nur, Juru bicara Sos Richard Ahmad (Wakil Ketua Umum The Jakmania) dan tentu saja teman-teman dari Forum diskusi suporter Indonesia.
"The Jakmania tidak ikut-ikutan SOS. Jadi, kalau ada orang/pengurus Jakmania yang ikut-ikut, itu bukan atas nama lembaga resmi atau organisasi. Kami mendukung sepak bola ini yang sedang dibangun. Kami mendukung sepak bola ini ke arah yang lebih maju," ungkap Muhammad Larico Ranggamone, Ketua Umum The Jakmania- julukan suporter Persija Jakarta.
"Perihal finansial, bukan urusan suporter. Layaknya suporter, tentu hanya sebatas mendukung timnya/Timnas agar mampu berprestasi yang lebih maju. Kalau suporter mengorek-orek finansial atau keuangan, tentu patut dicurigai. Sekali lagi, Jakmania secara lembaga resmi tidak ikut-ikutan SOS," tuturnya.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menegaskan jika yang ditulis Apung sama sekali tidak berdasar dan menyesatkan. Bahkan, Apung dinilai telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Dipaparkannya, hukum Indonesia mengatur masalah pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan KUHP pasal 14 ayat 1. Ancaman hukuman dari pasal ini, sampai tiga tahun penjara. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Terkait Flare, Jakmania Akui Masih Kecolongan di SUGBK
Bola Indonesia 11 Februari 2014, 21:11 -
Bola Indonesia 11 Februari 2014, 21:06
-
Persepam: Tutupi Kelemahan Stamina Dengan Umpan Lambung
Bola Indonesia 11 Februari 2014, 21:03 -
PSSI Berharap Kabar Mundurnya Persiba Bantul Hanya Rumor
Bola Indonesia 11 Februari 2014, 19:14 -
Persija Jakarta Berburu Tandem Ivan Bosnjak
Bola Indonesia 11 Februari 2014, 19:08
LATEST UPDATE
-
Timnas Bahrain Sudah Tiba di Jakarta, Siap Tempur Hadapi Timnas Indonesia
Tim Nasional 22 Maret 2025, 06:27 -
Man of the Match Inggris vs Albania: Myles Lewis-Skelly
Piala Eropa 22 Maret 2025, 05:11 -
Hasil Inggris vs Albania: Skor 2-0
Piala Eropa 22 Maret 2025, 04:41
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain dengan Harga Lebih Mahal dari Kylian Mbappe di 2025
Editorial 21 Maret 2025, 08:42 -
Di Mana Mereka Sekarang? 7 Pemain yang Dilepas Barcelona pada 2015
Editorial 21 Maret 2025, 07:23 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Gelandang Terbaik Dunia 2017 Versi Xavi
Editorial 21 Maret 2025, 07:12 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Dilepas Real Madrid pada 2015
Editorial 20 Maret 2025, 10:39