Syarat dan Aturan KLB PSSI
Asad Arifin | 17 Oktober 2022 14:13
Bola.net - Salah satu rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan adalah PSSI harus menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) agar mendapat izin bergulirnya Liga 1. Lantas, seperti apa aturan KLB PSSI.
Salah satu tujuan dari KLB PSSI biasanya adalah menghasilkan pemimpin baru. Nah, itu sesuai dengan rekomendasi TGIPF lain yang meminta Ketua PSSI dan para pengurus untuk mundur sebagai tanggung jawab moral.
Pertandingan sepakbola Liga 1, 2, dan 3 tidak diizinkan selama belum terjadi perubahan yang signifikan oleh PSSI menurut rekomendasi TGIPF. Namun, pelaksanaan KLB tentu tidak begitu saja bisa dilakukan. Ada beberapa proses yang harus dilakukan.
Menurut pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI ada lima tahapan yang harus dilakukan ketika PSSI ingin menyelenggarakan KLB. Simak ulasan lebih lengkapnya di bawah ini ya Bolaneters.
Permintaan dari Exco
Pada poin pertama pasal tersebut, KLB bisa dilaksanakan jika ada permintaan khusus dari Executive Comitte (Ecxo) PSSI. Jika para anggota Ecxo sudah mengeluarkan permintan itu, KLB harus dilaksanakan segera.
"Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat," bunyi poin pertama dari statuta PSSI mengenai KLB.
Pada poin kedua, permintaan untuk menggelar KLB bisa berasal dari para anggota PSSI. Dalam hal ini, klub, Asosiasi Provinsi, dan beberapa asosiasi lain. Namun, jumlahnya harus dua per tiga dari total anggota.
"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) angggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis."
Perlu Tiga Bulan
Permintaan ini harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Namun, proses menuju KLB juga tidak sebentar.
KLB harus dilaksanakandalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir.
Jika kondisi tersebut terjadi, anggota bisa meminta bantuan organisasi yang lebih tinggi ketimbang PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
Exco Susun Agenda
Pada poin keempat pasal tersebut menjelaskan, ppabila Kongres Luar Biasa diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres.
Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
Poin terakhir pada pasal tersebut, agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.
Disadur dari Bola.com: Hery Kurniawan, 17 Oktober 2022
Baca Ini Juga ya Bolaneters:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Mekanisme dan Aturan Main Kongres Luar Biasa PSSI
Bola Indonesia 16 Oktober 2022, 18:47 -
BRI Liga 1 Akan Bergulir Akhir November, Ini Kata PSS Sleman
Bola Indonesia 14 Oktober 2022, 19:54 -
TGIPF Minta PSSI Gelar KLB, Iwan Bule Cs Segera Lengser
Bola Indonesia 14 Oktober 2022, 16:57
LATEST UPDATE
-
Klasemen Putaran ke-3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Tim Nasional 21 Maret 2025, 07:35 -
Hasil dan Klasemen Putaran ke-3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Piala Dunia 21 Maret 2025, 07:32 -
Reaksi Bijak Marselino Ferdinan Usai Timnas Indonesia Dipermak Australia 1-5
Tim Nasional 21 Maret 2025, 07:18
LATEST EDITORIAL
-
Di Mana Mereka Sekarang? 7 Pemain yang Dilepas Barcelona pada 2015
Editorial 21 Maret 2025, 07:23 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Gelandang Terbaik Dunia 2017 Versi Xavi
Editorial 21 Maret 2025, 07:12 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Dilepas Real Madrid pada 2015
Editorial 20 Maret 2025, 10:39