SOS: Status Tersangka Jokdri Kado Valentine Bagi Sepak Bola Indonesia
Aga Deta | 16 Februari 2019 10:36
Bola.net - Save Our Soccer (SOS) angkat bicara soal status tersangka yang saat ini disandang Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Lembaga yang concern dalam perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia tersebut mengatakan status tersangka Jokdri -sapaan karib Joko Driyono- merupakan sebuah kado Valentine bagi pencinta sepak bola Indonesia.
"Status tersangka Jokdri adalah kado hari Valentine bagi sepak bola Indonesia, khususnya bagi pecinta sepak bola yang ingin sepak bola Indonesia lebih bersih," ucap Koordinator SOS, Akmal Marhali, pada Bola.net, Sabtu (16/02).
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Jokdri sebagai tersangka pada Jumat (15/02) malam. Penetapan ini dilakukan setelah adanya penggeledahan yang sebelumnya dilaksanakan tim gabungan Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya di apartemen Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9 dan gelar perkara pada Kamis (14/02) malam.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepak bola Tanah Air yang dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Bagaimana tanggapan SOS soal langkah Satgas Antimafia Bola yang menetapkan Jokdri sebagai tersangka? Simak selengkapnya di bawah ini.
Bukti Satgas Gerak Cepat
Lebih lanjut, Akmal menilai tindakan satgas ini merupakan bukti cergasnya satuan pimpinan Brigjen Hendro Pandowo dan Brigjen Krishna Murti dalam upaya mereka membersihkan sepak bola Indonesia. Hal ini juga merupakan bukti bahwa Satgas tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.
"Saya harap bahwa ini bukan hanya sebuah sensasi sesaat saja," kata Akmal, yang sempat menjadi CEO Persiraja Banda Aceh tersebut.
"Saya berharap bahwa ini merupakan bentuk upaya sungguh-sungguh dari Satgas Antimafia Bola untuk membersihkan sepak bola Indonesia," sambungnya.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Sementara itu, Akmal menyebut bahwa kepolisian tak mungkin menetapkan Jokdri sebagai tersangka jika tak ada bukti yang kuat. Namun, pria berusia 40 tahun ini meminta agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Jangan sampai status tersangka ini jadi ajang pembunuhan karakter bagi Jokdri," tuturnya.
"Karenanya, kita semua harus mengawal proses ini agar transparan," ia menandaskan.
Video Pilihan
Berita video pameran produk dari Acer pada turnamen Asia Pacific Predator League 2019.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Exco PSSI Akan Gelar Rapat Darurat Menyusul Status Tersangka Joko Driyono
Bola Indonesia 15 Februari 2019, 23:16 -
Respons Anggota Exco PSSI Soal Kabar Joko Driyono Jadi Tersangka
Bola Indonesia 15 Februari 2019, 23:06 -
Resmi, Joko Driyono Jadi Tersangka Pengaturan Skor
Bola Indonesia 15 Februari 2019, 22:45 -
Satgas Anti Mafia Bola Sita Uang Tunai dari Apartemen Joko Driyono
Bola Indonesia 15 Februari 2019, 20:52 -
CEO Persija Sebut Joko Driyono Guru dan Aset Indonesia yang Harus Dilindungi
Bola Indonesia 15 Februari 2019, 20:07
LATEST UPDATE
-
Sudah Ketok Palu! Victor Osimhen Jadi Buruan Utama MU di Musim Panas 2025
Liga Inggris 25 Maret 2025, 19:56 -
Xavi Simons ke MU? Kok Kayaknya Sulit Ya!
Liga Inggris 25 Maret 2025, 19:35 -
Timnas Indonesia Menang, Mudik Tenang
Tim Nasional 25 Maret 2025, 19:22 -
Usai Joao Felix, AC Milan Kepincut Pemain Chelsea Ini?
Liga Inggris 25 Maret 2025, 19:20 -
Bukan Guimaraes, Barcelona akan Coba Angkut Gelandang Newcastle Ini
Liga Spanyol 25 Maret 2025, 19:12
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Terbaik Dunia 2015 Versi Yaya Toure
Editorial 25 Maret 2025, 12:29 -
5 Pemain yang Bisa Jadi Penerus Ronaldo di Timnas Portugal
Editorial 25 Maret 2025, 11:53 -
Di Mana Mereka Sekarang? 3 Pemain MU Paling Underrated Era Sir Alex Ferguson
Editorial 24 Maret 2025, 12:37 -
5 Eks Pemain Premier League yang Bisa Diboyong Arsenal
Editorial 24 Maret 2025, 12:10