Soal Kasus La Nyalla, Kejati Jatim Pertanyakan Independensi Hakim

Editor Bolanet | 18 Mei 2016 21:59
Soal Kasus La Nyalla, Kejati Jatim Pertanyakan Independensi Hakim
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti (c) Antok
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim nampaknya kecewa dengan hakim yang memimpin sidang  kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim) dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti. Mereka mempertanyakan independensi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Kuasa hukum dari Kejati Jatim, Bambang Budi Purnomo, mengatakan, pihaknya meminta hakim agar menyatakan diri tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini. Sesuai pasal 220 KUHAP, hakim memang harus tidak mempunyai kepentingan terhadap perkara.


Bambang mengatakan, hakim harus menyampaikan ke publik bahwa dirinya tidak mempunyai kepentingan.


Jika itu tidak dinyatakan secara terbuka, kita juga akan ragu-ragu seperti apa komitmennya. Harus dinyatakan bahwa hakim tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan sampai putusan-putusan itu bersifat tendensius, ujar Bambang.


Pernyataan jaksa itu tidak begitu ditanggapi oleh hakim tunggal Mangapul Girsang karena di dalam undang-undang juga sudah jelas disebutkan bahwa memang hakim harus bersifat independen.


Tim advokat La Nyalla, Amir Burhanudin menyesalkan sikap Kejati Jatim tersebut. Soal hakim kan wewenang pengadilan. Sesuai KUHAP kan ketua pengadilan yang memilih hakim, dan itu pasti sudah dengan pertimbangan-pertimbangan, sebut Amir.


Selain itu, sambung Amir, sikap Kejati Jatim juga melecehkan hakim dan lembaga pengadilan. Ada sikap paranoid, prejudice atau prasangka yang negatif terhadap pengadilan, seolah-olah pengadilan tidak independen. Ini melecehkan pengadilan, jelasnya.


Pengadilan bilang demi hukum perkara hibah Kadin Jatim ini tak boleh disidik lagi, Kejati melawannya. Sekarang malah di persidangan jaksa juga kembali melecehkan pengadilan. Kami menyesalkan, sesal Sekum PSSI Jatim ini. [initial]


 (faw/asa)