Selain Apung Widadi, Ini Korban-Korban Pasal Karet UU ITE
Editor Bolanet | 7 Mei 2015 19:30
Netizen tentu masih ingat dengan sosok Prita Mulyasari. Pada medio 2008 lampau, Prita menulis surel tentang pelayanan buruk yang diterimanya dari RS Omni Tangerang. Surel Prita yang dikirim untuk rekan-rekannya ini akhirnya tersebar di beberapa milis.
Merasa dirugikan, manajemen Omni menuntut Prita. Dia dijerat pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pada akhirnya, usai Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012, Prita bisa menghirup udara bebas.
Selain Prita, salah satu korban UU ITE lain adalah Muhammad Arsyad. Dia dituding menghina salah seorang petinggi Golkar, Nurdin Halid melalui status di Blackbery Messenger-nya.
Dia sempat ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2013. Dia pun sempat mencicipi hotel prodeo hingga akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan pada 16 September 2013.
Sebelumnya, Apung mendapat kejutan berupa surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan PSSI. Pemanggilan ini diberikan tepat sebelum Apung mengisi salah satu acara unjuk wicara di sebuah stasiun televisi swasta.
PSSI -melalui Direktur Hukum mereka Aristo Pangaribuan- telah melaporkan Apung ke Polda Metro Jaya. Pria yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi ini dituding melanggar Pasal 14 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008.
Pengaduan PSSI ini sendiri bermula dari tulisan Apung di laman Facebook Forum Diskusi Suporter Indonesia. Di laman grup tertutup ini, Apung menulis, Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.”
Sementara itu, meski mendapat 'teror' surat pemanggilan sebelum pengambilan gambar, performa Apung pada acara tersebut bisa dikatakan cukup prima. Beberapa data penting, termasuk utang PT. Liga Indonesia pada Nirwan Dermawan Bakrie dan La Nyalla Mattalitti dibebernya pada saat itu.
Apung sendiri menyerukan agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Menurut pegiat anti rasuah ini, Undang-Undang tersebut rentan dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis.
Selain adanya reformasi di tubuh kepolisian, saya berharap adanya revisi UU ITE ini, khususnya pasal 27 ayat 3, ujar Apung, pada Bola.net.
Pasal ini rentan dijadikan alat pembungkaman. Saya khawatir makin banyak teman-teman suporter yang akan dijerat dengan pasal ini, tandasnya. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Cueki Surat FIFA, Inilah Alasan Menpora
Bola Indonesia 6 Mei 2015, 22:08 -
Menpora Tegaskan Tim Transisi Bebas Dosa Masa Lalu
Bola Indonesia 6 Mei 2015, 21:52 -
PSSI Tolak Dipertemukan Dengan Menpora
Bola Indonesia 6 Mei 2015, 21:43 -
Tunda Pengumuman Tim Transisi, Menpora Tunggu Masukan Jokowi
Bola Indonesia 6 Mei 2015, 21:04 -
Bola Indonesia 6 Mei 2015, 20:59
LATEST UPDATE
-
Semangat Menggelora! Justin Hubner Tegaskan Tidak Takut Hadapi Bahrain
Tim Nasional 23 Maret 2025, 18:10 -
Badai di Australia, Pelangi di SUGBK?
Tim Nasional 23 Maret 2025, 17:00 -
Jadwal Lengkap Premier League 2024/2025 di SCTV dan Vidio
Liga Inggris 23 Maret 2025, 16:58 -
Celah di Dua Kubu: Indonesia Tanpa Hilgers, Bahrain Kehilangan Bek Kanan
Tim Nasional 23 Maret 2025, 16:29
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain dengan Harga Lebih Mahal dari Kylian Mbappe di 2025
Editorial 21 Maret 2025, 08:42 -
Di Mana Mereka Sekarang? 7 Pemain yang Dilepas Barcelona pada 2015
Editorial 21 Maret 2025, 07:23 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Gelandang Terbaik Dunia 2017 Versi Xavi
Editorial 21 Maret 2025, 07:12 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Dilepas Real Madrid pada 2015
Editorial 20 Maret 2025, 10:39