PTTUN Kembali Kandaskan Gugatan PT MMIB Pada BOPI

Editor Bolanet | 12 Februari 2016 20:46
PTTUN Kembali Kandaskan Gugatan PT MMIB Pada BOPI
(c) AFP
- Asa PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) untuk bisa memenangkan gugatannya melawan Badan Olahraga Profesional Indonesia kembali harus kandas. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimintakan banding oleh PT yang mengelola Surabaya United ini.


Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ini disampaikan melalui surat bernomor 308/B/2016/PTTUN JKT. Dalam surat tertanggal 4 Februari ini, majelis hakim PTTUN memberi tiga keputusan terhadap upaya banding PT. MMIB.


Pertama, menerima permohonan banding dari Penggugat atau Pembanding.


Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 99/G/2015/PTUN tanggal 1 September 2015 yang dimohon banding, demikian putusan PTTUN Jakarta dalam surat yang ditandatangani Wakil Panitera PTTUN, Muljadi S.H.,M.Si.


Satu lagi, PT TUN juga memerintahkan PT. MMIB untuk membayar sejumlah Rp.250 ribu, yang merupakan biaya perkara.


Sebelumnya, pada awal September 2015 lalu, PTUN Jakarta memberi putusan ihwal gugatan PT. MMIB pada BOPI. Majelis hakim waktu itu memutuskan bahwa gugatan PT. MMIB ini tidak bisa diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Selain itu, PT. MMIB juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 261 ribu.


PT MMIB sendiri menggugat BOPI terkait putusan institusi tersebut yang tidak merekomendasi 'Persebaya' untuk mengikuti kompetisi Indonesia Super League 2015. BOPI sendiri menilai masih ada sengketa dalam pengelolaan klub tersebut. [initial]


 (den/asa)