PSSI Siapkan Sidang Bagi Enam Exco PSSI Terhukum

Editor Bolanet | 5 Juni 2013 17:15
PSSI Siapkan Sidang Bagi Enam Exco PSSI Terhukum
Sekretaris Jenderal PSSI, Hadiyandra (c) Eggi Paksha
- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dipastikan menggelar Kongres Tahunan di Hotel Shangri-La, Surabaya, Jawa Timur, 16-18 Juni.

Namun, PSSI tidak hanya membahas agenda yang tertuang dalam Statuta, namun juga memutuskan nasib enam anggota Komite Eksekutif (Exco) yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi.

Mereka yaitu, Farid Rahman, Sihar Sitorus, Bob Hippy, Mawardi Nurdin, Widodo Santoso dan Tuty Dau. Keenamnya, mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI berupa larangan aktif di pentas sepakbola Indonesia selama sepuluh tahun.

Sejauh ini, mereka tidak melakukan banding. Karena itu, kami akan putuskan di Kongres tahunan yang menjadi forum tertinggi. Mereka diangkat melalui Kongres, karena itu segala keputusan apapun juga ditentukan dalam Kongres, terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Hadiyandra.

Karena itu, dilanjutkan Hadiyandra, Kongres Tahunan akan mengundang Sihar Sitorus dan kawan-kawan. Nantinya, mereka akan ditempatkan di ruang terpisah dengan para peserta Kongres.

Begitu agenda Kongres memasuki pembahas mereka, maka keenamnya baru dihadirkan. Nantinya, terserah mereka hadir atau tidak. Sebab, kewajiban kami hanya mengundang, tuturnya.

Lebih jauh dikatakan Hadiyandra, jika para peserta menginginkan keenamnya dipecat, maka PSSI langsung membentuk Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan untuk memilih pengganti Sihar Sitorus dan kawan-kawan. Selain itu, melakukan penetapan empat Exco baru, masing-masing yakni Hardi Hasan, La Siya, Djamal Aziz, dan Zulfadli.

Yang akan ikut dibahas yakni seputar millenium football development endorsement, registrasi dan penetapan ulang anggota PSSI serta Liga Amatir, tukasnya.

Kongres Tahunan tersebut, merupakan salah satu amanat dari keputusan yang dihasilkan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Jakarta, pada 17 maret lalu. Putusan tersebut berbunyi, jika Kongres Tahunan harus dilakukan minimal 60 hari setelah pelaksanaan KLB. (esa/dzi)