PSSI Sebut Kemenpora Telah Mengancam Badan Peradilan

Editor Bolanet | 15 Oktober 2015 20:42
PSSI Sebut Kemenpora Telah Mengancam Badan Peradilan
Aristo Pangaribuan (c) PSSI
- Direktur Hukum , Aristo Pangaribuan, kembali menanggapi memori banding yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas putusan PTUN Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT. Hal tersebut, setelah PTUN memenangkan PSSI terkait pembekuan yang dilakukan Kemenpora.


Dalam salah satu memori banding setebal 21 halaman tersebut, khususnya dalam poin C yang diberikan permohonan pencabutan penetapan penundaan, pihak Kemenpora meminta agar Majelis Hakim Tinggi untuk mencabut dan/atau setidak tidaknya membatalkan penetapan penundaan gugatan itu dengan memberikan semacam pressure atau tekanan bahwa semua pihak wajib mendukung kebijakan pemerintah tersebut dan apabila ada pihak yang menentang kebijakan tersebut merupakan tindakan pembangkangan (disobedien terhadap Negara/Pemerintah yang sah).‬


Dikatakan Aristo, bahwa kalimat tersebut tidak proporsional dan tetap berharap sebagai badan yudikatif tetap Independen, tidak berpihak kepada siapapun.


Itu artinya Kemenpora mengancam badan peradilan. Sebagai Badan yudikatif, PTUN semestinya independen. Kalimat yang disampaikan tidak proporsional. Forumnya adalah forum yudikatif, yang independen. Kekuasaan eksekutif (Presiden atau Menteri) tidak bisa masuk kesana, tuturnya.


‪Aristo Pangaribuan menambahkan, PSSI sebenarnya sudah berulangkali mengajak Kemenpora untuk menghentikan proses hukum dan duduk bersama untuk membahas seluruh persoalan yang ada di persepakbolaan nasional. Namun, Kemenpora tetap ngotot mengajukan banding.‬


‪Pada April lalu, Menpora Imam Nahrawi membekukan kepengurusan PSSI. Namun keputusan pembekuan bernomor surat  01307/2015 itu digugat Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti ke PTUN. Hasilnya, pada Juli Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan La Nyala dengan menyatakan pembekuan tersebut tak berlaku.‬


‪PTUN memerintahkan Kemenpora mencabut keputusan pembekuan tersebut. Akan tetapi putusan pengadilan tingkat pertama itu mendapat perlawanan. Menpora memerintahkan agar kuasa hukumnya mengajukan banding. [initial]

 (esa/asa)