PSSI: KONI Menghambat Penyelesaian Konflik Sepak Bola

Editor Bolanet | 10 Oktober 2012 21:00
PSSI: KONI Menghambat Penyelesaian Konflik Sepak Bola
Sekjen PSSIm Halim Mahfudz © Bola-Esa
- PSSI memiliki alasan khusus ketika memilih untuk tak menghadiri pertemuan Joint Committee (JC) yang digagas KONI Pusat, di kantor KONI lantai 12, Selasa (9/10) kemarin.

Pada pertemuan tersebut, hanya dihadiri anggota JC dari KPSI, Joko Driyono dan Togar Manahan Nero. Selain itu, terdapat anggota KPSI, Djamal Aziz dan Plt Sekjen KPSI, Tigor Shalom Boboy. Mereka berbincang akrab dengan Ketua KONI Tono Suratman dan Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), Sudirman.

Kami hanya ingin menegakkan Statuta. PSSI memandang hal tersebut harus ditempatkan sesuai dengan hasil rapat JC. Proses tersebut (persiapan Timnas), harus di bawah supervisi AFC dan FIFA. Artinya, semua yang dilakukan PSSI harus berdasarkan aturan AFC dan FIFA, ujar Sekjen PSSI Halim Mahfudz.

Dikatakannya lagi, KONI sebagai induk cabang olahraga, seharusnya lebih memikirkan para anggotanya. Dalam pertemuan tersebut, KONI mengundang PSSI sebagai anggota KONI dan KPSI yang bukan anggota KONI secara bersamaan. Dalam format pertemuan tersebut, PSSI ditempatkan sejajar dengan kelompok yang bukan anggota KONI maupun FIFA, dan perlakuan sejajar ini jelas bertentangan dengan Statuta.

Jika tujuannya untuk harmonisasi, bagaimana mungkin PSSI sebagai federasi yang sah justru disejajarkan dengan kelompok yang bukan anggota KONI maupun FIFA. Jika dasarnya adalah surat FIFA, maka PSSI telah melakukan komunikasi dengan FIFA tentang surat tersebut karena FIFA melarang adanya pertemuan, lanjutnya.

Ditambahkan Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin, membenarkan adanya surat dari FIFA yang menyampaikan terima kasih terhadap upaya KONI membantu menyelesaikan konflik. Tapi kenyataannya, bukan menyelesaikan masalah, KONI justru menghambat penyelesaian konflik.

KONI membuat persoalan semakin keruh. Karena itu, kami enggan memenuhi panggilan tersebut, tegasnya.  (esa/dzi)