'Penggunaan Nama Persipasi Bandung Raya Salahi Aturan Hukum'

Editor Bolanet | 14 April 2015 19:21
'Penggunaan Nama Persipasi Bandung Raya Salahi Aturan Hukum'
QNB League (c) QNB
- Pindah ke Kota Bekasi guna melanjutkan QNB League musim 2015, Pelita Bandung Raya langsung mendapatkan restu dari Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, untuk menggunakan Stadion Patriot.

Meski baru secara lisan lantaran hingga kini Peraturan Walikota (Perwal) belum terbit, hal tersebut langsung disorot Direktur Utama PT Patriot Indonesia (Persipasi), Muhammad Kartono Yulianto.

Bahkan Kartono Yulianto menegaskan, tengah menyiapkan gugatan lantaran PT Kreasi Performa Pasundan- yang menangani Pelita Bandung Raya- berani menggunakan nama Persipasi, Persipasi Bandung Raya (PBR). Menurut Yulianto, hal tersebut dilakukan tanpa seizin pihaknya yang menjadi manajemen dan pemilik Persipasi secara sah.

Dulu, Walikota mengeluarkan kebijakan melarang kami menggunakan Stadion Patriot dengan alasan belum jadi. Terpaksa, kami terusir dari Bekasi. Tapi apakah sekarang sudah jadi? Nyatanya, semuanya tetap sama dan tidak ada perubahan apapun. Karena itu, kenapa PBR diizinkan? Merger ini adalah sebuah pembohongan publik, ungkapnya.

Saya tidak menolak tim manapun main disini, demi kemajuan Kota Bekasi. Namun, saya meluruskan ketika PBR berani menggunakan nama Persipasi. Penggunaan nama ini, tidak mendasar dan menyalahi aturan hukum, tuturnya.

Sampai saat ini, Persipasi masih menjadi milik PT Patriot Indonesia. Sehingga, pihak lain tidak boleh asal mengklaimnya. Kami (PT Patriot Indonesia), terdaftar di PSSI, PT LI, dan AFC, pungkasnya. (esa/dzi)