Pakar Hukum UI Kritisi Status DPO dan Red Notice La Nyalla
Editor Bolanet | 1 April 2016 07:44
Menurutnya, secara hukum, perkara ini selain sedang diuji di praperadilan, La Nyalla juga masih berstatus tersangka.
Dikatakan Chudry, dalam UU No 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, permintaan untuk red notice kepada interpol dalam Pasal 9 harus diajukan oleh Menteri melalui saluran diplomatik berdasarkan permohonan Kapolri atau Jaksa Agung. Di dalam pengajuan itu harus dicantumkan pokok masalah dan hakekat dari penyidikan.
Bagaimana mungkin red notice itu dapat dikirimkan atau lebih jauh lagi, dapat dikabulkan oleh negara-negara anggota interpol, ketika penetapan tersangkanya masih dalam proses pengujian praperadilan. Apalagi, dalam proses hukum acara pidana modern, tindakan Kejaksaan yang ngotot melakukan upaya paksa ketika tersangka sedang mempertanyakan penetapan tersangkanya adalah hal di luar kelaziman hukum acara pidana yang modern. Sehingga, kami yakin red notice itu berlebihan dan akan ditolak, ucap pria yang selama ini getol membela PSSI tersebut.
Red notice ini, tambah pengajar ilmu hukum ini, ujung-ujungnya adalah meminta ekstradisi. Hal yang harus dibuktikan adalah menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. Dan itu tidak lazim di dalam praktek acara pidana internasional ketika orang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Apalagi tersangka itu dilingkupi dengan azas presumption of innocence, urainya dalam rilis yang dikirimkan Kadin Jatim ke awak media.
Chudry juga menyoal penetapan status DPO kepada tersangka dalam perkara dana hibah Kadin itu. Ia menilai setali tiga uang dengan permintaan red notice. Bagaimana mungkin tersangka yang mengirim surat perihal permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih masih adanya proses hukum yang merupakan hak dirinya, yaitu praperadilan ditetapkan sebagai DPO?” tanya Chudry.
Apalagi sudah diketahui, bahwa di dalam pengujian praperadilan itu, La Nyalla meminta bahwa segala upaya paksa dari Jaksa untuk dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Jadi tidak ada niat atau motif jahat untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut sedang diuji,” tandas pria yang kerap mengkritisi Menpora ini. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
La Nyalla DPO, Gubernur Jatim Ogah Komentar
Bola Indonesia 31 Maret 2016, 10:16 -
Mabes Polri Sudah Deteksi Posisi La Nyalla
Bola Indonesia 31 Maret 2016, 09:31 -
Kejati Jatim Sebar Tim untuk Cari La Nyalla
Bola Indonesia 31 Maret 2016, 09:27 -
Sidang Praperadilan La Nyalla Ditunda Seminggu
Bola Indonesia 31 Maret 2016, 09:07 -
Ini Sikap Surabaya United Soal Wacana KLB PSSI
Bola Indonesia 22 Maret 2016, 15:09
LATEST UPDATE
-
Italia di Ujung Tanduk: Gli Azzurri Terancam Tenggelam di Dortmund
Piala Eropa 23 Maret 2025, 13:21 -
Portugal Mencoba Menghidupkan Bara Semangat dari Abu Kekalahan
Piala Eropa 23 Maret 2025, 13:03 -
Jadwal Siaran Langsung Formula 1 China 2025 di Vidio, 21-23 Maret 2025
Otomotif 23 Maret 2025, 12:21 -
Link Live Streaming Formula 1 2025, Jangan Lupa Dukung Pembalap Jagoanmu!
Otomotif 23 Maret 2025, 12:21 -
Otomotif 23 Maret 2025, 12:21
-
Jadwal Lengkap Swiss Open 2025, 18-23 Maret 2025
Bulu Tangkis 23 Maret 2025, 12:20 -
Link Live Streaming Turnamen Bulu Tangkis Swiss Open 2025, 18-23 Maret 2025
Bulu Tangkis 23 Maret 2025, 12:20 -
Hasil Lengkap Pertandingan Swiss Open 2025, 18-23 Maret 2025
Bulu Tangkis 23 Maret 2025, 12:19 -
Prancis di Tepi Jurang: Balikkan Defisit 0-2 atau Gugur di Kandang
Piala Eropa 23 Maret 2025, 11:46 -
Matador Butuh Pedang yang Lebih Tajam untuk Jinakkan Oranye
Piala Eropa 23 Maret 2025, 11:32
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain dengan Harga Lebih Mahal dari Kylian Mbappe di 2025
Editorial 21 Maret 2025, 08:42 -
Di Mana Mereka Sekarang? 7 Pemain yang Dilepas Barcelona pada 2015
Editorial 21 Maret 2025, 07:23 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Gelandang Terbaik Dunia 2017 Versi Xavi
Editorial 21 Maret 2025, 07:12 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Dilepas Real Madrid pada 2015
Editorial 20 Maret 2025, 10:39