Merger PBR dan Persipasi Digugat

Editor Bolanet | 13 April 2015 15:27
Merger PBR dan Persipasi Digugat
Pelita Bandung Raya (c) Antok
- Pelita Bandung Raya yang kini telah berganti nama menjadi Persipasi Bandung Raya (PBR), terancam tidak bisa melanjutkan kiprah di pentas QNB League musim 2015.

Pasalnya, perubahan nama tersebut tengah digugat Direktur Utama PT Patriot Indonesia (), Muhammad Kartono Yulianto. Jika terbukti, maka PBR bisa saja senasib dengan Arema Cronus yang tidak direkomendasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Menurut Kartono, perubahan nama tersebut tidak atas persetuan pihaknya sebagai manajemen yang sah. Karena itu, Kartono Yulianto langsung melaporkan legalitas manajemen PBR ke BOPI, PSSI, PT Liga Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kami juga meminta kepada BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk mengudit keuangan Persipasi. Karena dalam catatan kami, Persipasi pernah menggunakan APBD tahun 2010 sekitar Rp 5 miliar dan di tahun 2011 kurang lebih Rp 9 miliar. Namun, hak kepemilikan Pemerintah Kota Bekasi atas Persipasi setelah merger dengan PBR hilang atau dihilangkan, terang Kartono.

Terlebih, nanti akan keluar payung hukum penggunaan stadion yang merupakan aset daerah (dengan nilai aset mencapai Rp 1 triliun lebih) baik berupa Peraturan Walikota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda) terindikasi sebuah pesanan yang menguntungkan suatu pihak atau perusahaan swasta, imbuhnya.

Lebih jauh diterangkan Kartono Yulianto, Enkus Prihatin yang seharusnya mengurus Persipasi, namun membuat keputusan sepihak berupa merger dengan Pelita Bandung Raya. Alhasil, kini dikelola PT Kreasi Performa Pasundan.

Bahkan, kami juga tidak tahu kalau ada launching tim di Stadion Patriot. Selain itu, tidak pernah ada pembicaraan untuk merger atau menjualnya seperti sekarang ini, pungkasnya. [initial]

 (esa/pra)