Kemenpora Yakin Gugatan PSSI Akan Ditolak Pengadilan
Editor Bolanet | 18 Mei 2015 21:48
- Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Anwar Rachman yakin hakim akan menolak gugatan PSSI dalam putusan sela atau putusan akhir karena organisasi sepak bola tersebut dinilai tidak memiliki legal standing.
Saya yakin, 'haqul' yakin gugatan tidak akan diterima karena legal standing dari La Nyalla Mattalitti sendiri tidak memenuhi syarat, kata kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman seperti dilansir Antara.
Kuasa hukum Kemenpora menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.
Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015, kata Anwar.
Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum PSSI yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang mewakili PSSI.
Sehingga, lanjut Anwar, seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaftarkan, mengajukan gugatan, dan menghadiri persidangan perkara adalah tindakan yang tidak sah. Dari kacamata apapun juga tidak akan diterima gugatan itu, ujar dia.
Sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap Kemenpora akan kembali digelar Senin (25/5) dengan agenda pembacaan replik dari PSSI dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim tentang penundaan keberlakuan SK Menpora nomor 01307 terkait pembekuan PSSI. (bola/dzi)
Saya yakin, 'haqul' yakin gugatan tidak akan diterima karena legal standing dari La Nyalla Mattalitti sendiri tidak memenuhi syarat, kata kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman seperti dilansir Antara.
Kuasa hukum Kemenpora menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.
Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015, kata Anwar.
Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum PSSI yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang mewakili PSSI.
Sehingga, lanjut Anwar, seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaftarkan, mengajukan gugatan, dan menghadiri persidangan perkara adalah tindakan yang tidak sah. Dari kacamata apapun juga tidak akan diterima gugatan itu, ujar dia.
Sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap Kemenpora akan kembali digelar Senin (25/5) dengan agenda pembacaan replik dari PSSI dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim tentang penundaan keberlakuan SK Menpora nomor 01307 terkait pembekuan PSSI. (bola/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Persipura dan Persib Bisa Wakili Indonesia Lagi di Piala AFC 2016
Bola Indonesia 16 Mei 2015, 20:36 -
FX Hadi Rudyatmo Bantah Mundur Dari Tim Transisi PSSI
Bola Indonesia 15 Mei 2015, 18:50
LATEST UPDATE
-
Puja dan Puji untuk Myles Lewis-Skelly
Piala Dunia 22 Maret 2025, 14:14 -
Kesan Pertama Laga Timnas Inggris Bersama Thomas Tuchel, Apa yang Baru?
Piala Dunia 22 Maret 2025, 13:45 -
Timnas Argentina Berjarak Satu Poin dari Piala Dunia 2026
Piala Dunia 22 Maret 2025, 13:32 -
Optimisme Timnas Bahrain Curi Poin di Jakarta
Tim Nasional 22 Maret 2025, 11:46
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain dengan Harga Lebih Mahal dari Kylian Mbappe di 2025
Editorial 21 Maret 2025, 08:42 -
Di Mana Mereka Sekarang? 7 Pemain yang Dilepas Barcelona pada 2015
Editorial 21 Maret 2025, 07:23 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Gelandang Terbaik Dunia 2017 Versi Xavi
Editorial 21 Maret 2025, 07:12 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Dilepas Real Madrid pada 2015
Editorial 20 Maret 2025, 10:39