Kemenpora Jelaskan Tahapan yang Harus Ditempuh Marc Klok Sebelum Resmi WNI
Gia Yuda Pradana | 6 Oktober 2020 14:19
Bola.net - Proses naturalisasi Marc Anthony Klok belum tuntas. Masih ada beberapa tahapan yang mesti dilalui oleh pemain Persija Jakarta itu.
Pembahasan proses naturalisasi Klok baru rampung di tahapan Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada rapat kerja virtual, Senin (5/10/2020). Setelah itu, rekomendasi untuk pemain berusia 27 tahun tersebut akan dibawa ke Komisi X.
Komisi X adalah mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), atau pihak yang mengajukan naturalisasi Klok setelah mendapatkan permintaan dari PSSI.
Dari Komisi X, naturalisasi Klok akan dibahas di Sidang Paripurna DPR. Setelah itu, statusnya bakal diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Setelah selesai di Komisi III dan Komisi X DPR, maka rekomendasi tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR, yang tentu saja tidak semata-mata membahas naturalisasi saja. Tapi, juga sekian banyak keputusan DPR lainnya," ujar Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, dalam rilis yang diterima Bola.net.
"Tahap berikutnya, Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Karena diadakannya rapat kerja tersebut sebagai respons atas adanya surat dari presiden kepada Pimpinan DPR," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Pengambilan Sumpah
Nantinya, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai naturalisasi Klok. Dia bakal sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengikuti pengambilan sumpah atau menyatakan janji sebagai WNI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang ditunjuk.
"Sejak selesainya sumpah tersebut, selesai sudah statusnya sebagai WNI. Hal tersebut dinyatakan pada UU No 12 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 14," tutur Gatot.
"Jika ada yang bertanya kapan selesainya proses tersebut, tergantung waktu pelaksanaan rapat kerja dengan Komisi X DPR dan kemudian saat dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Selanjutnya dikirim kepada Presiden Jokowi hingga terbit Keppres," imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Artikel-artikel Menarik Lainnya:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Naturalisasi Marc Klok Disetujui Pemerintah, Bisa Bela Timnas Indonesia
Tim Nasional 5 Oktober 2020, 19:26 -
Jadwal Padat Timnas Indonesia pada 2021 yang Bisa Pusingkan Shin Tae-yong
Bola Indonesia 2 Oktober 2020, 14:39 -
Pelatih Timnas Indonesia U-19 Kuatkan Otot dan Power Pemain di Pusat Kebugaran
Tim Nasional 1 Oktober 2020, 15:47 -
Witan Sulaeman Ogah Berpuas Diri Usai Antar Timnas Indonesia U-19 Gasak Dinamo Zagreb
Tim Nasional 29 September 2020, 16:25 -
TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia Berakhir, Lanjut ke Turki
Tim Nasional 29 September 2020, 10:28
LATEST UPDATE
-
Uji Coba Lawan Afghanistan, Thailand Menang Mudah
Asia 21 Maret 2025, 23:58 -
Bocoran Eks Striker MU: Sir Alex Ferguson Kembali Melatih Akhir Pekan ini!
Liga Inggris 21 Maret 2025, 23:55 -
Thomas Tuchel Coret 3 Pemain Jelang Laga Inggris vs Albania, Siapa Saja?
Piala Eropa 21 Maret 2025, 23:04 -
5 Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Meledak Saat Menghadapi Bahrain
Tim Nasional 21 Maret 2025, 22:01 -
Manchester United Lagi Proses Transfer Striker Tajam Ligue 1 Ini
Liga Inggris 21 Maret 2025, 21:52
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain dengan Harga Lebih Mahal dari Kylian Mbappe di 2025
Editorial 21 Maret 2025, 08:42 -
Di Mana Mereka Sekarang? 7 Pemain yang Dilepas Barcelona pada 2015
Editorial 21 Maret 2025, 07:23 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Gelandang Terbaik Dunia 2017 Versi Xavi
Editorial 21 Maret 2025, 07:12 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Dilepas Real Madrid pada 2015
Editorial 20 Maret 2025, 10:39