Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resmi Kembalikan Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Serafin Unus Pasi | 7 November 2022 21:22
Bola.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi mengembalikan berkas perkara para tersangka Tragedi Kanjuruhan. Berkas perkara yang menyangkut enam tersangka ini dikembalikan dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Dalam rilis bernomor PR – 31 / M.5/Kph.4/11/2022, disebut ada tiga berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik. Tiga berkas tersebut adalah berkas penyidikan Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT.LIB), berkas penyidikan tersangka Suko Sutrisno (Security Officer) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema), juga berkas untuk tiga tersangka dari kepolisian, Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Ahmadi.
Ahmad Hadian Lukita, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris dijerat dengan pasal sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara, Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik Ahmadi, dan Hasdarman, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH.MH.
"Namun, secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang disangkakan. Selain itu, agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut," sambungnya.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Harap Ada Tambahan Tersangka dan Pasal
Pengembalian berkas ke penyidik ini sesuai dengan harapan dari Aremania. Dalam sejumlah aksi yang digelar pekan lalu, Aremania meminta agar Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas ke penyidik.
Mereka menyebut bahwa tak hanya ada enam orang yang layak jadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Ada lebih banyak pihak yang harus bertanggung jawab pada tragedi ini, termasuk pemberi perintah dan pelaksana perintah penembakan gas air mata, yang diarahkan ke tribune.
Selain itu, Aremania juga meminta agar ada penambahan pasal yang disangkakan untuk para tersangka. Mereka meminta pasal 338 dan atau 340 KUHP juga disangkakan terhadap para tersangka ini.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Hasil Autopsi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan Paling Lambat Dua Bulan Lagi
Bola Indonesia 5 November 2022, 20:25 -
Hanya Ada 8 Stadion yang Layak Gelar Pertandingan di Indonesia, Mana Saja?
Bola Indonesia 5 November 2022, 18:32 -
Jasad Dua Putrinya Diautopsi, Ini Ungkapan Hati Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan
Bola Indonesia 5 November 2022, 15:45 -
Kompolnas Kawal Autopsi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan
Bola Indonesia 5 November 2022, 11:38 -
Delapan Dokter dari Tujuh Institusi Autopsi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan
Bola Indonesia 5 November 2022, 10:52
LATEST UPDATE
-
Julian Alvarez Geram dengan Kontroversi Penalti di Liga Champions
Liga Spanyol 23 Maret 2025, 01:32 -
Jaap Stam Yakin Jeremie Frimpong Cocok untuk Manchester United
Liga Inggris 23 Maret 2025, 01:02 -
Franck Ribery Ungkap Hampir Kehilangan Kaki Setelah Pensiun
Liga Eropa Lain 23 Maret 2025, 00:32 -
Arsenal Tak Punya Alasan Gagal Juara Jika Datangkan Pemain Ini
Liga Inggris 23 Maret 2025, 00:01 -
Patrick Kluivert Tak Punya Pilihan, Timnas Indonesia Harus Kalahkan Bahrain
Tim Nasional 22 Maret 2025, 23:16 -
Media Belanda Ikut Analisis Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026
Tim Nasional 22 Maret 2025, 23:02 -
Hadapi Bahrain, Rizky Ridho Disebut Cocok Kembali Berduet dengan Jay Idzes
Tim Nasional 22 Maret 2025, 22:55 -
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Bahrain: Saatnya Garuda Bangkit!
Tim Nasional 22 Maret 2025, 22:34 -
Belajar dari Kekalahan, Ini Solusi Pertahanan Timnas Indonesia vs Bahrain
Tim Nasional 22 Maret 2025, 22:19
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain dengan Harga Lebih Mahal dari Kylian Mbappe di 2025
Editorial 21 Maret 2025, 08:42 -
Di Mana Mereka Sekarang? 7 Pemain yang Dilepas Barcelona pada 2015
Editorial 21 Maret 2025, 07:23 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Gelandang Terbaik Dunia 2017 Versi Xavi
Editorial 21 Maret 2025, 07:12 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Dilepas Real Madrid pada 2015
Editorial 20 Maret 2025, 10:39