Inilah Keputusan Dari Rapat Exco PSSI

Editor Bolanet | 3 Agustus 2015 18:45
Inilah Keputusan Dari Rapat Exco PSSI
PSSI (c) PSSI
- Bertempat di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, PSSI akhirnya menyudahi rapat Exco PSSI, yang juga diikuti oleh PT Liga Indonesia, dengan menghasilkan beberapa putusan dan rekomendasi.

Dalam rilis yang diterima redaksi Bola.net, ada setidaknya 15 poin putusan hasil dari rapat tersebut. Beberapa di antaranya mengenai keputusan kembali digelarnya kompetisi Indonesia Super League (ISL) dan juga Divisi Utama.

Berikut rekomendasi keputusan rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI:

  1. Menunjuk Wakil Presiden PSSI ; Bapak Hinca Pandjaitan untuk berkomunikasi dengan FIFA/AFC

  2. Kompetisi ISL dimulai minggu ketiga Oktober 2015, tidak ada perubahan peserta

  3. Kompetisi Divisi Utama dimulai Minggu ke-2 November 2015, tidak ada perubahan peserta

  4. Kompetisi Liga Nusantara dimulai November 2015 atau Januari 2016

  5. Kompetisi Kelompok Umur dimulai Februari 2016

  6. Piala Proklamasi dilakukan 15 Agustus 2015 (tempat tentative) – Arema vs Persib

  7. Komisi Disiplin aktif menyelesaikan kasus-kasus yang muncul

  8. Komite Eksekutif memperkuat keputusan Komite Etika tentang DAH

  9. Kerjasama PSSI dengan NCB (Interpol Indonesia) dilanjutkan

  10. PSSI tidak dapat berpartisipasi dalam ASL 2016 karena dalam posisi di suspend FIFA

  11. Menugaskan auditor internal PSSI untuk melakukan audit (cut off April 2015)

  12. PSSI akan melaporkan kepada Presiden RI hasil penetapan PTUN Jakarta 25 Mei 2015 yang menyatakan SK Menpora 01307 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

  13. Menugaskan Direktorat Hukum PSSI untuk melaporkan semua pihak yang menuduh keterlibatan timnas U23 didalam skandal pengaturan skor di SEA Games 2015 Singapura kepada penegak hukum.

  14. Mendesak penegak hukum (KPK dan Kepolisian) untuk menuntaskan segala bentuk tuduhan yang dialamatkan kepada PSSI.

  15. PSSI akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menpora karena menimbulkan kerugian materil dan imateril.

 (esa/dzi)