Ini Alasan Tim Hukum Aremania Minta Penambahan Pasal Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Serafin Unus Pasi | 31 Oktober 2022 17:42
Ini Alasan Tim Hukum Aremania Minta Penambahan Pasal Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Karangan bunga untuk korban penembakan di Selandia Baru (c) AP

Bola.net - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) angkat bicara soal alasan mereka meminta agar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ditambah. Mereka mereka menilai bahwa pasal soal kelalaian -yang digunakan untuk menjerat para tersangka- tak tepat untuk dipakai dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, ada enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP.

Advertisement

"Pasal 359 kan karena kelalaiannya menyebabkan orang mati. Sementara, pasal 360 karena kelalaiannya menyebabkan orang luka permanen. Nggak masuk barang itu," kata Ketua TATAK, Imam Hidayat, S.H., M.H., Senin (31/10).

Menurut Imam, dari rekaman kejadian, petugas yang di lapangan menembakkan senjatanya dalam kondisi sadar. Ia menambahkan, dalam teori hukum pidana, dalam kesengajaan ada sadar akan kemungkinan akibat yang ditimbulkan.

"Mereka menembak ke tribune, bukan ke lapangan," tuturnya.

"Karenanyam kami desak, kalau sampai Kejaksaan Tinngi memutuskan status berkas kasus ini P-21, inilah matinya hukum di Indonesia," Imam menambahkan.

Simak artikel selengkapnya di bawah ini.

1 dari 2 halaman

Pastikan Pelanggaran HAM

Imam sendiri memastikan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satu indikatornya, tragedi ini merenggut 135 korban jiwa dan ratusan korban lainnya menderita luka-luka.

"Kalau pelanggaran HAM, jelas ini pelanggaran HAM. Ini kan tragedi kemanusiaan yang menelan korban jiwa 135 orang," tegas Imam.

"Karenanya, ada waktu 14 hari agar berkas dari penyidik yang disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jangan sampai P-21. Kalau sudah P-21, artinya sudah siap disidangkan. Kita minta P-19, agar ada penambahan tersangka dan pasal utama yang digunakan adalah pasal 338 dan 340 KUHP," ia menambahkan.

2 dari 2 halaman

Kirim Surat

Imam menyebut, selain melalui kejaksaan, pihaknya juga sudah berkirim surat soal penambahan pasal kepada sejumlah pihak. Ia mengaku sudah bersurat kepada Presiden, Kejaksaan Agung, Menko Polhukam, dan Kapolri.

"Surat -baik via whatsapp maupun secara fisik- sudah diterima. Ada tanda terimanya," tutur Imam.

"Diterimanya pada 22 Oktober lalu," ia menandaskan.

(Bola.net/Dendy Gandakusumah)