Guru Besar UGM Sebut Penetapan La Nyalla Sebagai Tersangka Tidak Sah
Editor Bolanet | 7 April 2016 22:18
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ferdinandus ini, saksi ahli menjawab pertanyaan baik dari pemohon dan termohon, terkait penetapan La Nyalla sebagai tersangka, hingga prosedur pemanggilan yang benar menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Prof Eddy, penetapan tersangka oleh penyidik, selain harus ada dua alat bukti, juga terlebih dahulu harus ada pemeriksaan sebagai saksi terhadap calon tersangka. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan MK dimana disebutkan, ketika seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka, maka harus ditetapkan dulu sebagai saksi.
Terkecuali dalam kasus tangkap tangan. Konsekuensinya kalau itu tidak dilakukan, maka penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah atau ilegal, kata Prof Eddy.
Prof Eddy menjelaskan istilah perkembangan penyidikan maka hal itu merajuk adanya bukti baru (novum) yang harus dimiliki penyidik setelah perkara sebelumnya diputus oleh pengadilan. Namun kalau matreiil yang diajukan sama maka hal itu bukan dinamakan perkembangan penyidikan, tambahnya.
Terkait adanya surat pemanggilan yang dilayangan termohon yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan, hal itu tidak dibenarkan oleh saksi ahli. Sebab menurutnya, pemanggilan yang dilakukan penyidik harus menyertakan secara lengkap alasan pemanggilan. [initial]
Baca Ini Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Keterangan Kejati Dianggap Untungkan La Nyalla
Bola Indonesia 6 April 2016, 16:38 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus La Nyalla Tak Dapat Disidik Lagi
Bola Indonesia 6 April 2016, 02:50 -
Kuasa Hukum Minta Penyidikan La Nyalla Dihentikan
Bola Indonesia 5 April 2016, 18:55 -
Kajati Jatim Minta La Nyalla Jantan
Bola Indonesia 4 April 2016, 21:26
LATEST UPDATE
-
Italia di Ujung Tanduk: Gli Azzurri Terancam Tenggelam di Dortmund
Piala Eropa 23 Maret 2025, 13:21 -
Portugal Mencoba Menghidupkan Bara Semangat dari Abu Kekalahan
Piala Eropa 23 Maret 2025, 13:03 -
Jadwal Siaran Langsung Formula 1 China 2025 di Vidio, 21-23 Maret 2025
Otomotif 23 Maret 2025, 12:21 -
Link Live Streaming Formula 1 2025, Jangan Lupa Dukung Pembalap Jagoanmu!
Otomotif 23 Maret 2025, 12:21 -
Otomotif 23 Maret 2025, 12:21
-
Jadwal Lengkap Swiss Open 2025, 18-23 Maret 2025
Bulu Tangkis 23 Maret 2025, 12:20 -
Link Live Streaming Turnamen Bulu Tangkis Swiss Open 2025, 18-23 Maret 2025
Bulu Tangkis 23 Maret 2025, 12:20 -
Hasil Lengkap Pertandingan Swiss Open 2025, 18-23 Maret 2025
Bulu Tangkis 23 Maret 2025, 12:19 -
Prancis di Tepi Jurang: Balikkan Defisit 0-2 atau Gugur di Kandang
Piala Eropa 23 Maret 2025, 11:46 -
Matador Butuh Pedang yang Lebih Tajam untuk Jinakkan Oranye
Piala Eropa 23 Maret 2025, 11:32
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain dengan Harga Lebih Mahal dari Kylian Mbappe di 2025
Editorial 21 Maret 2025, 08:42 -
Di Mana Mereka Sekarang? 7 Pemain yang Dilepas Barcelona pada 2015
Editorial 21 Maret 2025, 07:23 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Gelandang Terbaik Dunia 2017 Versi Xavi
Editorial 21 Maret 2025, 07:12 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Dilepas Real Madrid pada 2015
Editorial 20 Maret 2025, 10:39