'Gugatan ke CAS Demi Keadilan Dan Persamaan Hak Anggota PSSI'
Editor Bolanet | 20 Maret 2014 18:35
- Pro Duta FC membeber tujuan mereka menggugat PSSI melalui Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Bagi Kuda Pegasus -julukan Pro Duta- gugatan ini merupakan upaya mencari keadilan, usai gagal masuk kasta tertinggi kompetisi.
Kita menggugat untuk mencari keadilan dan persamaan hak bagi semua anggota PSSI, ujar CEO Pro Duta, Wahyu Wahab Usman, pada Bola.net.
Niat kita menggugat bukan untuk merusak format kompetisi yang sudah berjalan, sambungnya.
Sebelumnya, manajemen Pro Duta FC menuntut keadilan atas ditolaknya mereka mengikuti kompetisi level tertinggi di Indonesia. Kuda Pegasus -julukan Pro Duta- menempuh upaya hukum di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS)untuk menuntut haknya tampil di kasta tertinggi kompetisi Indonesia.
Nomor perkara Pro Duta di CAS sebagai berikut Nomor Perkara CAS 2014/A/3477 Pro Duta FC v. CLAC (Club Licensing Appeal Committee) dan PSSI, ungkap Catur Agus Saptono, Legal Officer Pro Duta.
Dalam upaya hukum menggugat ketidakadilan yang dilakukan PSSI tersebut, Pro Duta tak berjuang sendiri. Mereka menggandeng kuasa hukum Teuku Syahrul Ansari SH, MH dari dari kantor TSA Advocates.
Lebih lanjut, Pro Duta juga menyebut PSSI melanggar prinsip sporting merit (mempertimbangkan peringkat di klasemen akhir kompetisi) dalam menentukan peserta kompetisi Indonesia Super League 2014. Sporting merit principle, adalah prinsip dalam dunia sepakbola international yang diatur dalam pasal 9 ayat 1 Regulations Governing The Applications of The FIFA Statutes. (den/dzi)
Kita menggugat untuk mencari keadilan dan persamaan hak bagi semua anggota PSSI, ujar CEO Pro Duta, Wahyu Wahab Usman, pada Bola.net.
Niat kita menggugat bukan untuk merusak format kompetisi yang sudah berjalan, sambungnya.
Sebelumnya, manajemen Pro Duta FC menuntut keadilan atas ditolaknya mereka mengikuti kompetisi level tertinggi di Indonesia. Kuda Pegasus -julukan Pro Duta- menempuh upaya hukum di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS)untuk menuntut haknya tampil di kasta tertinggi kompetisi Indonesia.
Nomor perkara Pro Duta di CAS sebagai berikut Nomor Perkara CAS 2014/A/3477 Pro Duta FC v. CLAC (Club Licensing Appeal Committee) dan PSSI, ungkap Catur Agus Saptono, Legal Officer Pro Duta.
Dalam upaya hukum menggugat ketidakadilan yang dilakukan PSSI tersebut, Pro Duta tak berjuang sendiri. Mereka menggandeng kuasa hukum Teuku Syahrul Ansari SH, MH dari dari kantor TSA Advocates.
Lebih lanjut, Pro Duta juga menyebut PSSI melanggar prinsip sporting merit (mempertimbangkan peringkat di klasemen akhir kompetisi) dalam menentukan peserta kompetisi Indonesia Super League 2014. Sporting merit principle, adalah prinsip dalam dunia sepakbola international yang diatur dalam pasal 9 ayat 1 Regulations Governing The Applications of The FIFA Statutes. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ini Modal Pro Duta Bersaing di Kompetisi DU 2014
Bola Indonesia 19 Maret 2014, 17:33 -
Pro Duta Waspadai Persaingan Keras Grup 1 DU 2014
Bola Indonesia 19 Maret 2014, 17:08 -
Inilah Alasan PT LI Bagi Divisi Utama Jadi 8 Grup
Bola Indonesia 18 Maret 2014, 21:36 -
Jabatan Kapten Persipasi Masih Belum Jelas
Bola Indonesia 18 Maret 2014, 14:24 -
Deltras Bakal Andalkan Pemain Muda di Divisi Utama?
Bola Indonesia 18 Maret 2014, 08:14
LATEST UPDATE
-
Optimisme Timnas Bahrain Curi Poin di Jakarta
Tim Nasional 22 Maret 2025, 11:46 -
Krisis Bek Melanda Bahrain Jelang Lawan Timnas Indonesia
Tim Nasional 22 Maret 2025, 11:15
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain dengan Harga Lebih Mahal dari Kylian Mbappe di 2025
Editorial 21 Maret 2025, 08:42 -
Di Mana Mereka Sekarang? 7 Pemain yang Dilepas Barcelona pada 2015
Editorial 21 Maret 2025, 07:23 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Gelandang Terbaik Dunia 2017 Versi Xavi
Editorial 21 Maret 2025, 07:12 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Dilepas Real Madrid pada 2015
Editorial 20 Maret 2025, 10:39