Di ISC, Tunggak Gaji Potong Poin
Editor Bolanet | 26 Februari 2016 22:31
Pasalnya, PT Gelora Trisula Semesta (GTS) selaku regulator kompetisi ISC bakal menerapkan aturan ketat bagi para klub peserta. Salah satunya adalah pemotongan poin bagi klub yang menunggak gaji pemain.
Tidak tanggung-tanggung, untuk klub yang ketahuan menunggak gaji pemain selama satu bulan akan dipotong satu poin. Belum cukup disitu, bila tunggakan gaji ke pemain sebesar dua bulan, maka klub yang bersangkutan bisa mendapatkan pengurangan sebanyak tiga poin.
Yang terberat, apabila ada lima pemain yang telat di gaji selama dua bulan maka hak komersial dicabut, ujar Direktur Utama PT GTS, Joko Driyono kepada wartawan di Hotel Park Lane, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/2).
Nantinya, peserta ISC A yang diikuti 18 klub Indonesia Super League (ISL) akan mendapatkan subsidi minimal Rp5 miliar. Sementara bagi peserta ISC B yang diikuti 59 klub Divisi Utama (DU) akan mendapatkan Rp400 juta. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
PT Liga Indonesia Tak Lagi Jadi Operator Kompetisi Sepakbola
Bola Indonesia 15 Februari 2016, 22:59 -
Gantikan ISL, Indonesia Super Competition Akan Digelar
Bola Indonesia 16 Januari 2016, 19:00 -
PT Liga Izinkan Klub Berganti Nama dan PT
Bola Indonesia 8 Januari 2016, 14:15 -
Usai Bertemu FIFA dan AFC, Ini Kata CEO PT LI
Bola Indonesia 3 November 2015, 15:21 -
Ditanya FIFA Soal Kompetisi, Ini Jawaban PT LI
Bola Indonesia 3 November 2015, 14:59
LATEST UPDATE
-
Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2024/2025
Bola Indonesia 22 Maret 2025, 07:53 -
Timnas Bahrain Sudah Tiba di Jakarta, Siap Tempur Hadapi Timnas Indonesia
Tim Nasional 22 Maret 2025, 06:27
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain dengan Harga Lebih Mahal dari Kylian Mbappe di 2025
Editorial 21 Maret 2025, 08:42 -
Di Mana Mereka Sekarang? 7 Pemain yang Dilepas Barcelona pada 2015
Editorial 21 Maret 2025, 07:23 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Gelandang Terbaik Dunia 2017 Versi Xavi
Editorial 21 Maret 2025, 07:12 -
Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Dilepas Real Madrid pada 2015
Editorial 20 Maret 2025, 10:39