Bukti Kemenpora di PTUN Diklaim Justru Kuatkan PSSI
Editor Bolanet | 2 Juli 2015 19:37
Agenda dalam gelaran sidang yang kesepuluh tersebut, yakni berupa penyerahan bukti tambahan terakhir dari kedua pihak.
Misalnya saja, PSSI menyerahkan bukti yang menguatkan bahwa ada utusan dari pihak Kemenpora menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4) lalu.
Tim pembela PSSI, Hendry Hutagaol, menyatakan berdasarkan bukti foto, pihak Kemenpora yang menghadiri KLB Surabaya adalah Kepala Bidang Organisasi Prestasi Internasional, Edy Nurinda.
Foto itu kami dapatkan dari notaris kami. Selain itu, kami juga menyerahkan daftar absensi dan cap jempol dari orang-orang yang mengikuti KLB. Edy Nurinda juga hadir membawa SK Kemenpora nomor 01307, tetapi tidak ada niat baik untuk menyerahkannya kepada kami (PSSI), kata Hendry Hutagaol.
Dilanjutkannya, dari pihak tergugat (Kemenpora), banyak bukti tambahan yang juga dihadirkan. Yakni, Undang-undang Ormas pasal 35 ayat 1 dan 2, staatsblad 1870 nomor 64 pasal 4 dan 5, Surat Sekretaris Menpora Nomor 0212/MENPORA/VI/2015 tentang dukungan pelaksanaan turnamen preseason ‘Piala Presiden’, dan Surat Sekretaris Jendral Tim Transisi Nomor 001/TT-KEMENPORA/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang undangan kepada klub peserta kompetisi Liga Utama untuk mengikuti turnamen Piala Kemerdekaan.
Diterangkan Hendry, bukti-bukti yang Kemenpora ajukan tidak terlalu signifikan, bahkan ada beberapa yang sudah lebih dahulu diserahkan PSSI. Bukti-bukti itu, kata Hendry, justru nantinya akan lebih menguatkan pihak PSSI.
Apalagi mereka mengajukan kegiatan Tim Transisi yang sudah tidak dianggap eksistensinya setelah putusan sela PTUN. Mereka tetap saja melakukan aktivitas dengan membuat undangan kepada klub-klub Divisi Utama untuk mengikuti turnamen mereka. Itu jelas penghinaan terhadap putusan peradilan, sambung Hendry.
Putusan sela PTUN menyebutkan bahwa SK Kemenpora nomor 01307 tanggal 17 April 2015 ditunda keberlakuannya dan produk turunannya, termasuk Tim Transisi, tidak diakui keberadaannya.
Sidang lanjutan, akan digelar Senin (6/7) dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Setelah itu, pembacaan hasil keputusan PTUN. Menurut Hendry, waktu pembacaan hasil keputusan PTUN ditentukan oleh majelis Hakim paling lama dua minggu. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
PSSI Pastikan Sidang Etika Untuk Djohar Arifin Tetap Berjalan
Bola Indonesia 1 Juli 2015, 22:55 -
Mengundurkan Diri, PSSI Anggap Djohar Tricky
Bola Indonesia 1 Juli 2015, 22:34 -
Djohar Arifin Mundur Dari Dewan Kehormatan PSSI
Bola Indonesia 1 Juli 2015, 18:05 -
Giliran Asprov PSSI Bangka Belitung Kecam Menpora
Bola Indonesia 1 Juli 2015, 10:14
LATEST UPDATE
-
Prediksi Formasi Juventus Era Igor Tudor: 3-4-2-1 atau 3-4-1-2?
Liga Italia 24 Maret 2025, 21:58 -
Lepas Christian Eriksen, MU Bakal Kejar Gelandang Newcastle Ini?
Liga Inggris 24 Maret 2025, 21:06 -
Profil Igor Tudor: Kembalinya Sang Mantan ke Juventus
Liga Italia 24 Maret 2025, 20:51 -
Manchester United Hidupkan Minat Pada Bomber Ajax Ini?
Liga Inggris 24 Maret 2025, 20:39
LATEST EDITORIAL
-
Di Mana Mereka Sekarang? 3 Pemain MU Paling Underrated Era Sir Alex Ferguson
Editorial 24 Maret 2025, 12:37 -
5 Eks Pemain Premier League yang Bisa Diboyong Arsenal
Editorial 24 Maret 2025, 12:10 -
Ayah dan Anak yang Bermain untuk Klub yang Sama: Ada Pelatih Timnas Indonesia
Editorial 24 Maret 2025, 11:44 -
4 Pemain dengan Harga Lebih Mahal dari Kylian Mbappe di 2025
Editorial 21 Maret 2025, 08:42 -
Di Mana Mereka Sekarang? 7 Pemain yang Dilepas Barcelona pada 2015
Editorial 21 Maret 2025, 07:23