BRI Liga 1: Baru Didenda Rp50 Juta, Persija Minta The Jakmania Tertib di Laga Kontra PSM

Serafin Unus Pasi | 24 Januari 2023 17:39
BRI Liga 1: Baru Didenda Rp50 Juta, Persija Minta The Jakmania Tertib di Laga Kontra PSM
Aksi The Jakmania di laga Persija vs Persib (c) Liputan6.com/Faizal Fanani

Bola.net - Persija Jakarta akan kembali melakoni laga kandang di BRI Liga 1 2022/2023. Kali ini, Macan Kemayoran bakal menjamu PSM Makassar, di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (25/1).

Pada laga kandang terakhirnya, suporter Persija, The Jakmania melakukan pelemparan benda ke lapangan dalam jumlah banyak saat menjamu Bali United, di Stadion Patriot Candrabhaga, Minggu (15/1).

Advertisement

Alhasil, Persija dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Tim ibu kota harus membayar denda sebesar Rp50 juta.

Bek Persija, Hansamu Yama tak ingin kejadian pada laga kontra Bali United terulang kembali saat pertandingan melawan PSM. Pemain berusia 28 tahun itu pun punya permintaan buat The Jakmania.

"Saya harap Jakmania bisa selalu tertib saat menyaksikan laga Persija,” ujar Hansamu, disadur dari laman klub, Selasa (24/1).

“Semoga Jakmania tetap kompak dan solid," imbuh Hansamu.

1 dari 1 halaman

11 Tindakan Terlarang

Berikut 11 Tindakan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di Stadion Berdasarkan Kode Disiplin PSSI

1. Jenis Tindakan:
Kekerasan kepada orang atau objek tertentu.

Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.


2. Jenis Tindakan:
Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya).

Sanksi:
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan.
- Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan.
- Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk diatas lima kali penyalaan.


3. Jenis Tindakan:
Penggunaan alat laser.

Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).


4. Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Botol minum atau kaleng minuman yang terisi.

Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.


5. Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Botol minum atau kaleng minuman yang kosong.

Sanksi:
Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.


6. Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Batu atau benda keras lainnya.

Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.


7. Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Gelas plastik atau kertas.

Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.


8. Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Kombinasi benda-benda tersebut.

Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.


9. Jenis Tindakan:
Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung).

Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima).


10. Jenis Tindakan:
Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan.

Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.


11. Jenis Tindakan:
Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.

Sanksi:
-Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan.
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan.

(Bola.net/Fitri Apriani)