Bakal Dibubarkan, Kemenpora Bela Eksistensi BOPI

Editor Bolanet | 30 Januari 2016 02:51
Bakal Dibubarkan, Kemenpora Bela Eksistensi BOPI
Badan Olahraga Profesional Indonesia (c) Dok.
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyampaikan keberatan terkait Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) yang akan dibubarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).


Seperti diketahui, BOPI dan BSANK termasuk dari 14 Lembaga Non Struktural (LNS) yang bakal dibubarkan Menpan RB. Hal tersebut tertuang sesuai surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditunjukkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.


Dalam rapat koordinasi khusus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (29/1). Kemenpan RB mendengarkan presentasi keberatan dari pihak Kemenpora.


BOPI dari aspek yuridis, historis dan faktual, eksistensinya sah dan sangat diperlukan,  ujar Sekretaris Menteri Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm kepada wartawan.


Tugas dan fungsi BOPI sebagaimana diatur dalam ketentuan UU SKN dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 sangat luas dan strategis dalam menopang peningkatan prestasi olahraga, perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan Industri Olahraga perlu ditangani secara mandiri dan professional oleh BOPI, jelasnya


Lebih lanjut, Alfitra menuturkan jika BOPI secara historis sudah terbentuk sejak tahun 1971 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1971.Oleh karenanya dengan lahirnya UU SKN 2005 pembentuk undang-undang memandang sangat perlu bahwa tugas dan fungsi pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian olahraga profesional tetap dilanjutkan untuk ditangani oleh BOPI dan tidak diintegrasikan dalam tugas-tugas Kementerian. [initial]


 (fit/pra)