Waduh! Cristiano Ronaldo Digugat Rp15 Triliun di Amerika Serikat, Kenapa Ya?

Ari Prayoga | 1 Desember 2023 12:55
Waduh! Cristiano Ronaldo Digugat Rp15 Triliun di Amerika Serikat, Kenapa Ya?
Aksi Cristiano Ronaldo ketika membela Al Nassr pada musim 2023/2024 (c) AP Photo/Vahid Salemi

Bola.net - Cristiano Ronaldo lagi-lagi tersandung masalah. Bintang Al Nassr itu kini dikabarkan tengah menghadapi gugatan hukum bersifat class action di Amerika Serikat karena mempromosikan NFT mata uang kripto Binance.

November 2022 lalu, Ronaldo meneken kontrak sponsor dengan Binance untuk mempromosikan NFT. Kala itu, CR7 mengatakan NFT akan memberi penghargaan kepada para penggemarnya atas dukungan selama bertahun-tahun.

Advertisement

“Penting bagi saya bahwa kami menciptakan sesuatu yang berkesan dan unik untuk para penggemar saya karena mereka adalah bagian besar dari kesuksesan saya,” ujar Ronaldo kala itu,

“Dengan Binance, saya dapat membuat sesuatu yang tidak hanya mencerminkan semangat permainan ini tetapi juga memberikan penghargaan kepada penggemar atas dukungannya selama bertahun-tahun,” imbuhnya.

1 dari 1 halaman

Cristiano Ronaldo Digugat ke Pengadilan

Cristiano Ronaldo Digugat ke Pengadilan

Cristiano Ronaldo di sesi pemanasan sebelum laga Al Nassr vs Persepolis di Liga Champions Asia 2023. (c) Twitter/AlNassrFC_EN

Sayangnya, kini Binance mengalami masalah. Pendiri mereka, Changpeng Zhao dinyatakan bersalah karena pencucian uang. Changpeng pun diwajibkan membayar denda bernilai 50 juta US Dolar.

Kini seperti dilansir The Times, sekelompok orang di Amerika Serikat diklaim menggugat Ronaldo ke Pengadilan Florida. Gugatan tersebut diajukan pada Senin (27/11/2023) lalu.

Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan class action terhadap Ronaldo tersebut diklaim mencapai 1 miliar US Dolar atau setara dengan kurang lebih 15 triliun Rupiah.

Sekelompok orang tersebut merasa bahwa promosi yang dilakukan Ronaldo menjadi penyebab mereka merasakan kerugian besar dalam investasi lewat Binance.

Sumber: The Times